KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penerapan ekspor satu pintu melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) yang ditargetkan berlaku penuh pada 1 Januari 2027 diwanti-wanti memiliki sejumlah risiko, khususnya dengan peran DSI selaku offtaker atau pembeli utama komoditas yang diekspor. Kepala Peneliti Next Indonesia Center Ade Holis menilai, di tengah evaluasi kebijakan ekspor satu pintu, alih-alih pelaku transaksi komersial, DSI sebaiknya menjadi pusat integrasi data dan pendukung pengawasan ekspor pelaku transaksi komersial. Menurutnya, DSI tidak perlu membeli atau memiliki komoditas, mengambil alih kontrak, menentukan pembeli, ataupun menerima pembayaran ekspor.
Baca Juga: Telkom (TLKM) Perkuat Bisnis B2B ICT, Bidik Pasar Asia Pasifik Di saat yang sama, eksportir tetap melakukan negosiasi, menandatangani kontrak, mengirimkan barang, dan menerima pembayaran langsung dari pembeli. "Melalui model tersebut, negara memperoleh visibilitas terhadap transaksi tanpa membebani DSI dengan kebutuhan modal kerja dan risiko perdagangan," papar Ade dalam
focused group discussion (FGD) di kantor Kontan, Senin (31/8/2026). Lebih lanjut, ia merekomendasikan pengembangan DSI perlu memperkuat sistem yang sudah ada, bukan menduplikasi. Pasalnya, Ade bilang, Indonesia telah memiliki Sistem Indonesia National Single Window (SINSW), Online Single Submission (OSS), Inatrade, dan sistem pada masing-masing kementerian atau lembaga. Dus, DSI dinilai sebaiknya berfungsi sebagai lapisan integrasi dan analisis khusus untuk komoditas strategis. "DSI dapat mengolah data lintas sistem menjadi informasi pasar, harga pembanding, profil risiko eksportir, dan peringatan dini bagi otoritas terkait," jelas Ade. Lebih lanjut, Ade mencermati harga acuan dan data yang dihimpun DSI sebaiknya ditempatkan sebagai alat deteksi risiko.
Baca Juga: Kimia Farma (KAEF) Kena Putusan Arbitrase Rp 2,2 Triliun, Begini Langkah yang Diambil Artinya, perbedaan harga transaksi dari harga acuan dapat digunakan untuk menandai transaksi yang perlu diperiksa. Akan tetapi, harga acuan tak otomatis menjadi harga wajar dalam transaksi afiliasi. "Penentuan kewajaran tetap menjadi kewenangan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan harus dilakukan melalui analisis kesebandingan, fungsi, aset, risiko, substansi ekonomi, serta metode penentuan harga transfer," ungkapnya.
Risiko peran offtaker
Tak kalah penting, Ade menyorot risiko peran DSI sebagai perantara tunggal atau offtaker yang dinilai akan memusatkan kebutuhan modal dan risiko komersial pada negara. Pertama, risiko finansial dan komersial. Ade mencermati DSI harus membayar pembelian komoditas dalam jumlah besar sekaligus menanggung risiko fluktuasi harga, gagal serah, perubahan kurs, dan ancaman geopolitik. "Jika mengacu pada data nilai ekspor BPS tahun 2025, sebagai
offtaker setidaknya membutuhkan dana Rp 901,5 triliun dengan alokasi pembelian CPO Rp 402,8 triliun dan batubara lignit Rp 498,8 triliun," ungkapnya. Kedua, risiko operasional. Di mana, DSI menanggung masalah mutu, penyimpanan, pengangkutan, dan keterlambatan pembayaran. Dus, dibutuhkan kapabilitas spesifik dalam mitigasi risiko dan memperoleh margin.
Baca Juga: Harga Ayam Hidup Naik, Apa Penyebabnya? Ketiga, risiko birokrasi dan efisiensi. "Kewajiban memperoleh persetujuan dari satu lembaga berpotensi menciptakan antrean, meningkatkan biaya, memperambat ekspor, dan membuka ruang transaksi informal," ungkap Ade.
Secara keseluruhan, ia menegaskan keberhasilan DSI ke depan harus diukur dari perbaikan tata kelola, alih-alih volume ekspor yang dikuasai. Menurutnya, indikator tersebut mencakup berkurangnya pengulangan penyampaian data, meningkatnya kesesuaian antara kontrak, dokumen ekspor, volume, kualitas, dan pembayaran. "Selain itu, semakin cepatnya identifikasi serta tindak lanjut atas anomali, meningkatnya kepatuhan pajak dan DHE, serta tetap terjaganya waktu dan biaya ekspor," imbuh Ade. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News