DSI Berpotensi Dongkrak Penerimaan Negara, Asal Pengawasan Ekspor Berjalan Efektif



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pembentukan PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) berpotensi meningkatkan penerimaan negara melalui perbaikan tata kelola ekspor komoditas strategis. Namun, manfaat tersebut sangat bergantung pada efektivitas pengawasan dan kelancaran implementasi kebijakan.

Ekonom CORE Indonesia Yusuf Rendy Manilet mengatakan, pemerintah memiliki alasan kuat membentuk DSI karena tiga komoditas yang menjadi fokus awal kebijakan, yakni crude palm oil (CPO), batu bara, dan mineral tertentu, memiliki kontribusi yang sangat besar terhadap ekspor nasional.

"Kalau kita lihat, sekitar 23%-24% nilai ekspor nasional berasal dari tiga komoditas tersebut. Artinya hampir seperempat ekspor Indonesia bertumpu pada komoditas yang akan masuk dalam sistem DSI," ujar Yusuf dalam diskusi virtual Kompas Profesional Mining, Rabu (17/6/2026).


Baca Juga: Kementerian ESDM Rombak 107 Pejabat Administrator dan Pengawas

Menurutnya, posisi strategis ketiga komoditas tersebut juga tercermin dari perannya dalam menopang surplus perdagangan Indonesia yang telah berlangsung selama 71 bulan berturut-turut.

Yusuf menjelaskan salah satu tujuan utama pembentukan DSI adalah memperbaiki tata kelola ekspor, termasuk menekan praktik under invoicing, transfer pricing, serta mendorong repatriasi devisa hasil ekspor yang selama ini banyak ditempatkan di luar negeri.

Ia menilai peluang terbesar DSI untuk memberikan dampak positif terhadap penerimaan negara berada pada fase pertama implementasi yang berfokus pada pengawasan dan verifikasi data ekspor.

"Ketika pelaporan ekspor menjadi wajib dan ada verifikasi harga yang dibandingkan dengan indeks global, maka jika memang selama ini terdapat selisih pencatatan harga, nilai ekspor yang tercatat bisa meningkat," katanya.

Peningkatan nilai ekspor yang tercatat tersebut, lanjut Yusuf, berpotensi memperbesar basis penerimaan negara dari berbagai instrumen seperti pajak penghasilan, bea keluar, maupun royalti.

"Dari kanal ini memang potensinya cukup besar, tentu dengan catatan verifikasi harga dilakukan secara transparan dan metodologinya tepat," ujarnya.

Selain penerimaan negara, DSI juga diharapkan dapat meningkatkan pasokan devisa di dalam negeri melalui kebijakan repatriasi dan retensi devisa hasil ekspor (DHE).

Menurut Yusuf, tambahan pasokan valuta asing berpotensi membantu stabilitas pasar keuangan domestik dan mendukung penguatan nilai tukar rupiah. Namun ia mengingatkan bahwa peningkatan pasokan devisa tidak otomatis meningkatkan cadangan devisa nasional.

"Cadangan devisa baru akan bertambah ketika dana tersebut masuk dan ditransaksikan melalui instrumen-instrumen yang terkait dengan Bank Indonesia. Jadi kalau hanya ditempatkan di perbankan, efeknya lebih kepada menambah pasokan valas domestik," jelasnya.

Baca Juga: DJP Pasang Kuda-Kuda Hindari Shortfall Pajak pada 2026

Meski demikian, Yusuf mengingatkan terdapat sejumlah risiko yang perlu diantisipasi pemerintah, terutama saat memasuki fase kedua implementasi DSI pada 2027.

Menurut dia, hingga kini masih terdapat ketidakjelasan mengenai bentuk akhir peran DSI, apakah hanya sebagai fasilitator dan pengawas atau berkembang menjadi eksportir tunggal.

Jika DSI nantinya menjalankan fungsi yang terlalu terpusat, terdapat risiko munculnya hambatan administrasi yang dapat mengganggu arus ekspor.

"Karena komoditas yang masuk DSI merupakan komoditas strategis, maka jika terjadi gangguan ekspor dampaknya tidak hanya ke perdagangan luar negeri, tetapi juga bisa berpengaruh terhadap pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan," katanya.

CORE memperkirakan apabila proses transisi berjalan mulus, manfaat DSI terhadap penerimaan negara dan tata kelola ekspor dapat tercapai. Sebaliknya, jika implementasi menimbulkan ketidakpastian atau hambatan operasional, ekspor berpotensi mengalami penurunan akibat penyesuaian yang dilakukan pelaku usaha.

Yusuf menekankan bahwa kunci keberhasilan DSI bukan semata-mata pada sentralisasi ekspor, melainkan pada kualitas tata kelola, transparansi harga, integrasi data, serta efektivitas pengawasan terhadap transaksi ekspor.

"Pengawasan yang baik jauh lebih penting daripada sekadar sentralisasi. Yang harus dipastikan adalah tata kelolanya berjalan transparan dan mampu meningkatkan kepatuhan tanpa mengganggu aktivitas ekspor," tuturnya.

Baca Juga: PPATK Waspadai Lonjakan Judi Online Saat Piala Dunia 2026

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News