KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mulai memperkuat tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) strategis seperti sawit dan batubara yang selama ini menjadi tulang punggung ekspor nasional. Penguatan dilakukan lewat pembentukan agregator ekspor Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) yang diumumkan Presiden Prabowo Subianto dalam rapat paripurna DPR terkait Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2027. Pada tahap awal, DSI akan menangani komoditas sawit, batubara, dan ferroalloy yang memiliki nilai ekspor besar dan berkontribusi penting terhadap penerimaan devisa Indonesia.
Prasasti Center for Policy Studies menilai langkah tersebut penting untuk memperkuat transparansi tata kelola ekspor SDA di tengah tekanan terhadap nilai tukar rupiah dan kebutuhan menjaga cadangan devisa nasional.
Baca Juga: Magang Nasional Lanjut, Ekonom Soroti Solusi Jangka Pendek Kurangi Angka Pengangguran Board of Trustees Prasasti, Fuad Bawazier, mengatakan selama ini Indonesia menghadapi persoalan pencatatan ekspor yang terfragmentasi, validasi harga yang lemah, hingga devisa hasil ekspor yang belum optimal kembali ke dalam negeri. “Indonesia tidak dapat terus membiarkan komoditas bernilai tinggi keluar melalui sistem pencatatan dan transaksi yang terfragmentasi,” ujar Fuad dalam keterangannya, dikutip Kamis (28/5). Menurut Prasasti, persoalan tersebut terlihat dari besarnya indikasi under-invoicing ekspor SDA yang disampaikan Presiden Prabowo. Sepanjang periode 1991-2024, indikasi under-invoicing ekspor SDA diperkirakan mencapai sekitar US$ 908 miliar atau setara Rp 15.980,9 triliun. Under-invoicing merupakan praktik pelaporan nilai ekspor yang lebih rendah dibandingkan nilai transaksi sebenarnya. Kondisi ini menyebabkan sebagian potensi devisa dan penerimaan negara tidak tercatat secara optimal dalam perekonomian nasional. Prasasti menilai pembentukan DSI dapat menjadi instrumen untuk memastikan pencatatan nilai ekspor lebih akurat, validasi harga lebih kuat, serta repatriasi devisa berjalan lebih optimal. “Kehadiran agregator ekspor dapat dipahami sebagai upaya memperkuat kontrol negara pada titik transaksi ekspor,” tulis Prasasti.
Baca Juga: Pergerakan Jemaah ke Mina Tahun Ini Jauh Lebih Cepat, Muzdalifah Clear Pukul 07.00 Selain memperkuat tata kelola ekspor, kebijakan ini juga dinilai sejalan dengan agenda hilirisasi dan penguatan ketahanan ekonomi nasional yang menjadi fokus pemerintah. Fuad menambahkan, model agregasi ekspor sebenarnya bukan hal baru. Indonesia sebelumnya telah memiliki pola serupa dalam pengelolaan timah dan migas. Sejumlah negara lain juga menggunakan instrumen serupa untuk memperkuat posisi tawar ekspor komoditas strategis mereka di pasar global.
Di sisi lain, Prasasti mengingatkan implementasi DSI perlu dirancang secara kredibel agar tidak memunculkan kekhawatiran di kalangan pelaku usaha maupun investor. Policy and Program Director Prasasti, Piter Abdullah, mengatakan DSI perlu diposisikan sebagai mekanisme transparansi dan penguatan tata kelola, bukan kontrol harga sepihak. “DSI merupakan mekanisme transparansi dan value recovery, bukan nasionalisasi terselubung atau kontrol harga yang tidak berbasis pasar,” ujar Piter. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News