DSI Optimalkan Ekspor SDA US$ 60 Miliar, Sumbang Devisa US$ 3 Miliar Per Tahun



KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Kehadiran PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) berpotensi meningkatkan penerimaan devisa dan pendapatan negara dari ekspor sumber daya alam (SDA) melalui perbaikan tata kelola Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA).

Global Markets Economist Maybank Indonesia Myrdal Gunarto mengatakan DSI berpotensi menekan kebocoran devisa yang selama ini terjadi akibat praktik trade misinvoicing seperti under-invoicing nilai ekspor, transfer pricing oleh grup multinasional, hingga ketidakpatuhan repatriasi DHE SDA.

“Jika kita mengambil asumsi konservatif bahwa total ekspor SDA dan komoditas strategis Indonesia sekitar US$ 50 miliar hingga US$ 60 miliar per tahun, dan DSI mampu menekan rasio kebocoran sebesar 5% saja, maka terdapat potensi devisa tambahan sekitar US$ 2,5 miliar hingga US$ 3 miliar per tahun,” ujar Myrdal kepada Kontan, Kamis (21/5/2026).


Baca Juga: Dukung Kebijakan DHE SDA, OJK Siapkan Insentif untuk Perbankan

Menurut Myrdal, tambahan devisa tersebut akan memperkuat likuiditas valuta asing domestik sekaligus membantu menjaga stabilitas nilai tukar rupiah di tengah tekanan global.

Perbaikan pencatatan nilai ekspor juga akan berdampak langsung terhadap penerimaan negara karena basis pajak menjadi lebih besar.

“Perbaikan pencatatan nilai ekspor ini akan secara langsung melebarkan basis pajak dan mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) serta royalti, karena harga jual ekspor yang dilaporkan tidak lagi ditekan di bawah harga pasar global,” katanya.

Selain itu, Myrdal menilai DSI juga berpotensi mempermudah aktivitas ekspor, terutama bagi eksportir menengah dan produsen tier-2. Menurutnya, DSI dapat berperan sebagai agregator dan offtaker sehingga eksportir tidak perlu lagi mencari pembeli internasional secara mandiri maupun menghadapi kompleksitas instrumen Letter of Credit (L/C).

Baca Juga: BI Perluas Penempatan DHE SDA, Kini Bisa di SUN dan SBSN Valas

Konsolidasi ekspor melalui satu pintu BUMN juga dinilai dapat meningkatkan posisi tawar Indonesia di pasar global sehingga eksportir berpeluang memperoleh harga kontrak jangka panjang yang lebih stabil.

Selain itu, integrasi DSI dengan ekosistem keuangan negara dinilai berpotensi mempermudah akses pembiayaan perdagangan atau trade finance bagi eksportir lokal.

Meski demikian, Myrdal mengingatkan implementasi DSI pada masa transisi tetap memiliki tantangan yang perlu diantisipasi, dimana eksportir besar dengan jaringan rantai pasok global dan pembeli afiliasi bisa jadi melihat kewajiban ini sebagai tambahan berlapis di birokrasi.

Tantangan lainnya juga terutama terkait sinkronisasi sistem operasional dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Indonesia National Single Window (INSW).

“Jika sistem IT dan regulasi teknis belum matang pada saat soft launching 1 Juni, maka risiko penumpukan dokumen maupun barang di pelabuhan sangat rentan terjadi sebelum operasi penuh pada 1 September,” ujarnya.

Karena itu Myrdal  menilai keberhasilan DSI akan sangat bergantung pada kesiapan sistem, transparansi tata kelola, serta mitigasi risiko logistik selama masa transisi.

Dalam jangka panjang, ia menilai DSI berpotensi merapikan struktur ekspor nasional dan memperkuat pengelolaan DHE SDA. Namun dalam jangka pendek, khususnya pada kuartal III-2026, proses adaptasi operasional masih berisiko menimbulkan hambatan administratif apabila tidak diantisipasi dengan baik.

Di sisi lain, pemerintah juga memperkuat kebijakan DHE SDA guna memastikan devisa ekspor lebih banyak masuk ke sistem keuangan domestik. Presiden Prabowo Subianto sebelumnya menegaskan penguatan kebijakan DHE SDA menjadi bagian dari langkah pemerintah memperbaiki tata kelola ekspor SDA agar manfaat ekonominya lebih besar bagi perekonomian nasional.

Pemerintah pun menerbitkan PP Nomor 21 Tahun 2026 sebagai revisi atas PP Nomor 36 Tahun 2023. Lewat aturan tersebut, eksportir SDA diwajibkan merepatriasi 100% devisa hasil ekspor ke sistem keuangan Indonesia mulai 1 Juni 2026.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan kebijakan tersebut diterbitkan untuk memperkuat pengelolaan devisa ekspor sekaligus memastikan sektor SDA memberikan manfaat lebih besar bagi perekonomian nasional.

“Ketentuan utama adalah eksportir sumber daya alam wajib memasukkan devisa hasil ekspor sumber daya alam 100% ke dalam sistem keuangan Indonesia atau repatriasi dengan tingkat pemenuhan 100%,” ujar Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (20/5/2026).

Dalam beleid tersebut, pemerintah menetapkan retensi minimal DHE sektor migas sebesar 30% selama paling sedikit tiga bulan. Sementara untuk sektor nonmigas, retensi ditetapkan sebesar 100% dengan jangka waktu minimal 12 bulan.

Pemerintah juga memberikan insentif pajak berupa tarif pajak penghasilan (PPh) hingga 0% bagi instrumen penempatan DHE SDA guna menarik eksportir menempatkan dana ekspornya di dalam negeri.

Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menilai kebijakan wajib retensi DHE SDA akan berdampak positif terhadap ketahanan eksternal Indonesia.

“Ini saya pikir langkah yang positif untuk meningkatkan cadangan devisa dan memperkuat nilai tukar secara tidak langsung,” kata Purbaya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News