KONTAN.CO.ID - Jakarta Batu bara dan minyak sawit mentah (CPO) merupakan tulang punggung komoditas ekspor bagi neraca perdagangan Indonesia. Data UN Comtrade mencatat, sepanjang 2025 nilai ekspor CPO (HS 1511), batu bara (HS 2701), dan lignit (HS 2702) mencapai US$54,6 miliar, setara 19,39% dari total ekspor nasional. Dalam lima tahun terakhir (2021-2025), Indonesia bahkan menguasai 53,96% pangsa pasok CPO dunia, 28,63% batu bara, dan 88,74% lignit. Skala sebesar itu membuat setiap perubahan tata kelola ekspor Sumber Daya Alam (SDA) langsung berdampak luas dan itulah yang dibahas dalam Focus Group Discussion (FGD) bertajuk "Model Perdagangan Ekspor Sumber Daya Alam: Peran Trading Company dalam Rantai Nilai Global dan Implikasinya bagi Indonesia", yang digelar NEXT Indonesia Center. Diskusi ini mempertemukan regulator dari Kementerian Perdagangan, anggota Komisi VI DPR RI, hingga akademisi, untuk merumuskan arah tata kelola ekspor komoditas strategis nasional. FGD ini merupakan tindak lanjut dari kajian NEXT Indonesia setelah terbitnya Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2026 tentang pembentukan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI). Pertanyaan yang mengemuka adalah peran seperti apa yang sebaiknya diemban badan usaha baru ini? NEXT Indonesia Center merekomendasikan agar DSI didesain sebagai pintu tunggal integrasi data dan pendukung pengawasan (single entry point of data & risk-monitoring support) bukan sebagai pembeli tunggal (offtaker) atau perantara komersial monopoli.
DSI Sebaiknya Bukan Offtaker Komersial
KONTAN.CO.ID - Jakarta Batu bara dan minyak sawit mentah (CPO) merupakan tulang punggung komoditas ekspor bagi neraca perdagangan Indonesia. Data UN Comtrade mencatat, sepanjang 2025 nilai ekspor CPO (HS 1511), batu bara (HS 2701), dan lignit (HS 2702) mencapai US$54,6 miliar, setara 19,39% dari total ekspor nasional. Dalam lima tahun terakhir (2021-2025), Indonesia bahkan menguasai 53,96% pangsa pasok CPO dunia, 28,63% batu bara, dan 88,74% lignit. Skala sebesar itu membuat setiap perubahan tata kelola ekspor Sumber Daya Alam (SDA) langsung berdampak luas dan itulah yang dibahas dalam Focus Group Discussion (FGD) bertajuk "Model Perdagangan Ekspor Sumber Daya Alam: Peran Trading Company dalam Rantai Nilai Global dan Implikasinya bagi Indonesia", yang digelar NEXT Indonesia Center. Diskusi ini mempertemukan regulator dari Kementerian Perdagangan, anggota Komisi VI DPR RI, hingga akademisi, untuk merumuskan arah tata kelola ekspor komoditas strategis nasional. FGD ini merupakan tindak lanjut dari kajian NEXT Indonesia setelah terbitnya Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2026 tentang pembentukan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI). Pertanyaan yang mengemuka adalah peran seperti apa yang sebaiknya diemban badan usaha baru ini? NEXT Indonesia Center merekomendasikan agar DSI didesain sebagai pintu tunggal integrasi data dan pendukung pengawasan (single entry point of data & risk-monitoring support) bukan sebagai pembeli tunggal (offtaker) atau perantara komersial monopoli.