KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tata kelola ekspor komoditas Sumber Daya Alam (SDA) strategis Indonesia bakal memasuki babak baru. PT Danantara Sumberdaya Indonesia (Persero) atau DSI akan menjalankan mandat sebagai perantara (intermediary) tunggal untuk memastikan transparansi transaksi antara eksportir dan pembeli di luar negeri. Chief Executive Officer Danantara Indonesia, Rosan Perkasa Roeslani mengungkapkan bahwa pada saat ini DSI akan fokus mengawal ekspor tiga komoditas SDA strategis, yakni batubara, minyak sawit atau Crude Palm Oil (CPO) dan paduan besi (ferroalloy).
Rosan menegaskan kehadiran DSI tidak akan mengubah hubungan komersial yang telah terjalin antara eksportir dan pembeli. "Tetap kami jaga
the sanctity of contract. Sifatnya dari DSI pada saat ini mengevaluasi, memonitoring, dan juga memastikan yang paling penting
transparency of the transaction sehingga semuanya berjalan dengan baik," kata Rosan dalam acara Peluncuran Babak Baru Tata Kelola Ekspor SDA, Senin (24/8/2026). Rosan mengatakan bahwa ketiga komoditas tersebut memiliki kontribusi penting dalam perdagangan dan perekonomian Indonesia, dengan estimasi nilai ekspor mencapai hampir US$ 70 miliar.
Baca Juga: DSI Perlu Payung Hukum yang Kuat untuk Awasi Ekspor SDA Strategis Rincinya, nilai ekspor batubara sekitar US$ 30,35 miliar, CPO senilai US$ 22,67 miliar, dan ferroalloy sekitar US$ 16,43 miliar. Rosan menekankan bahwa DSI tidak mengubah fungsi perizinan, pengaturan dan pengawasan yang berada di Kementerian dan Lembaga (K/L) terkait. DSI akan menjalankan peran untuk membangun titik verifikasi yang lebih kuat berbasis data transaksi ekspor. Verifikasi tersebut mencakup kuantitas, kualitas, klasifikasi barang, harga, penyelesaian pembayaran hingga repatriasi devisa. "Ini penting karena pengelolaan aset strategis tidak cukup berorientasi pada volume. Setiap transaksi harus memiliki dasar yang wajar, dapat ditelusuri. Implementasinya akan dilakukan secara bertahap, terukur dan berbasis kesiapan agar arus perdagangan dan hubungan komersial yang sudah berjalan tidak terganggu," tegas Rosan. DSI mulai beroperasi pada 1 Juni 2026 dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas SDA Strategis. Melalui beleid tersebut, DSI mendapat mandat sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Ekspor dengan tujuan untuk memperkuat transparansi, tata kelola, dan optimalisasi nilai dalam ekspor komoditas strategis. Berdasarkan data yang dirilis oleh Danantara, DSI telah membangun
visibilitas analitis atas sekitar 6.500 deklarasi ekspor yang merepresentasikan lebih dari US$ 14 miliar dalam nilai ekspor dan lebih dari 90 juta ton komoditas.
Baca Juga: DSI Klaim Gap Harga Ekspor Sawit Menyempit, Petani Sawit Minta Bukti Perdagangan ini bergerak melalui lebih dari 50 pelabuhan muat di 25 provinsi, menuju lebih dari 100 negara tujuan.
Dengan mengintegrasikan data dengan referensi pasar global, DSI tengah membangun visibilitas transaksi yang lebih komprehensif, yang menghubungkan harga, volume, kualitas, klasifikasi Harmonized System (HS), kapal pengangkut, serta pasar tujuan ekspor. Pendekatan ini dinilai memungkinkan pemahaman yang lebih menyeluruh mengenai alur perdagangan dan nilai komoditas di sepanjang rantai ekspornya. Seiring meningkatnya visibilitas pada tingkat transaksi, DSI mulai mengidentifikasi area-area dimana nilai dapat ditingkatkan dan ditangkap secara lebih optimal di seluruh ekosistem. Analisis awal yang dilakukan DSI bersama BUMN menunjukkan adanya potensi optimalisasi nilai sekitar US$ 5 miliar per tahun.