KONTAN.CO.ID - PT Dharma Satya Nusantara Tbk (“DSNG”, “Perseroan”) pada hari ini menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) untuk tahun buku 2023 yang berlokasi di Harris Hotel & Conventions Kelapa Gading, Jakarta. Salah satu keputusan dalam RUPST tersebut adalah persetujuan membagikan dividen tunai sebesar Rp 233,2 miliar atau Rp 22 per saham. Jumlah dividen tunai yang dibagikan tersebut sekitar 28 persen dari laba bersih Perseroan. RUPST tersebut dihadiri oleh seluruh Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan secara luring (offline). Jumlah pemegang saham yang hadir dalam RUPST tersebut berjumlah 9.888.383.654 pemegang saham atau mewakili sekitar 93,288 persen. Direktur Utama PT Dharma Satya Nusantara Tbk, Andrianto Oetomo, menjelaskan dividen tersebut akan dibagikan kepada pemegang saham sesuai dengan regulasi yang berlaku, yakni paling lambat 30 hari sejak ringkasan risalah RUPST tersebut diumumkan kepada publik. Perseroan tidak menyisihkan dana cadangan wajib karena jumlah dana cadangan wajib Perseroan sudah mencapai jumlah minimum yang diwajibkan oleh ketentuan yang berlaku.
DSNG Bagikan Dividen Rp 22 per Saham
KONTAN.CO.ID - PT Dharma Satya Nusantara Tbk (“DSNG”, “Perseroan”) pada hari ini menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) untuk tahun buku 2023 yang berlokasi di Harris Hotel & Conventions Kelapa Gading, Jakarta. Salah satu keputusan dalam RUPST tersebut adalah persetujuan membagikan dividen tunai sebesar Rp 233,2 miliar atau Rp 22 per saham. Jumlah dividen tunai yang dibagikan tersebut sekitar 28 persen dari laba bersih Perseroan. RUPST tersebut dihadiri oleh seluruh Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan secara luring (offline). Jumlah pemegang saham yang hadir dalam RUPST tersebut berjumlah 9.888.383.654 pemegang saham atau mewakili sekitar 93,288 persen. Direktur Utama PT Dharma Satya Nusantara Tbk, Andrianto Oetomo, menjelaskan dividen tersebut akan dibagikan kepada pemegang saham sesuai dengan regulasi yang berlaku, yakni paling lambat 30 hari sejak ringkasan risalah RUPST tersebut diumumkan kepada publik. Perseroan tidak menyisihkan dana cadangan wajib karena jumlah dana cadangan wajib Perseroan sudah mencapai jumlah minimum yang diwajibkan oleh ketentuan yang berlaku.