KONTAN.CO.ID - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah mempersiapkan surat keputusan Menteri ESDM terkait batasan maksimal share down alias transfer hak partisipasi di Blok Mahakam pasca 2017. Batasan maksimalnya sudah ditentukan yaitu sebesar 39%. Staf Khusus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Hadi M. Djuraid menjelaskan, Menteri ESDM tidak memberi kesempatan kepada Total mendapatkan 39% participating interest (PI) di Blok Mahakam. Melainkan, Menteri ESDM memberi izin kepada Pertamina jika ingin melakukan share down dengan Total akan diberikan batas maksimal sebesar 39%. Dengan begitu, keputusan share down tetap ada di tangan Pertamina. "Jadi sepenuhnya tergantung kepada Pertamina, apakah dia mau share down atau tidak. Kalau mau share down dibatasi maksimal 39%," kata Hadi kepada KONTAN, Selasa (12/9).
Dua alasan pemerintah di keputusan Blok Mahakam
KONTAN.CO.ID - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah mempersiapkan surat keputusan Menteri ESDM terkait batasan maksimal share down alias transfer hak partisipasi di Blok Mahakam pasca 2017. Batasan maksimalnya sudah ditentukan yaitu sebesar 39%. Staf Khusus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Hadi M. Djuraid menjelaskan, Menteri ESDM tidak memberi kesempatan kepada Total mendapatkan 39% participating interest (PI) di Blok Mahakam. Melainkan, Menteri ESDM memberi izin kepada Pertamina jika ingin melakukan share down dengan Total akan diberikan batas maksimal sebesar 39%. Dengan begitu, keputusan share down tetap ada di tangan Pertamina. "Jadi sepenuhnya tergantung kepada Pertamina, apakah dia mau share down atau tidak. Kalau mau share down dibatasi maksimal 39%," kata Hadi kepada KONTAN, Selasa (12/9).