Dua anak buah Hartati akan disidang untuk kasus Buol



JAKARTA. Berkas perkara kasus suap kapada Bupati Buol, Amran Batalipu akan segera dilimpahkan ke pengadilan. Berkas penyidikan dua anak buah Hartati Murdaya, Yani Anshori dan Gondo Sudjono, telah dinyatakan lengkap alias P21.Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi SP menjelaskan, penyerahan barang bukti dan tersangka, rencananya akan dilakukan hari ini. "Hari ini direncanakan penyerahan tahap 2 atau P21 atas nama tersangka Gondo Sudjono dan Yani Anshori dalam dugaan suap ke Bupati Buol," ujar Johan Budi di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (15/8).Sebagai catatan, kasus suap Bupati Buol bermula ketika KPK melakukan operasi tangkap tangan pada Selasa, 26 Juni 2012. Penyidik komisi antirasuah ini menangkap seorang pegawai perusahaan PT Hardaya Inti Plantation milik Hartati Murdaya, Yani Ansori. Selain itu, KPK juga menangkap Gondo Sudjono, pegawai perusahaan yang sama.Keduanya diduga kuat tengah menyuap Bupati Buol, Amran Batalipu. Amran tidak dapat ditangkap karena penyidik dihalang-halangi oleh pendukung Bupati. Akhirnya, Amran baru dijemput paksa KPK pada Jumat 6 Juli 2012. Dari proses penangkapan itu, KPK menetapkan Amran, Gondo, dan Yani sebagai tersangka. Kini, bos PT Hardaya Inti Plantation, Siti Hartati Murdaya, turut ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.Selama ini, Hartati membantah telah menyuap. Menurut dia, dirinya menjadi korban pemerasan yang dilakukan oleh Amran Batalipu. Terkait dengan uang Rp 3 miliar, Hartati mengaku dirinya mengetahui uang yang diberikan kepada Amran hanya Rp 1 miliar.Uang itu pun merupakan uang sumbangan sosial, bukan uang suap. Sedangkan soal uang Rp 2 miliar, Hartati mengaku tidak tahu karena salah seorang anak buahnya yang memberikan uang itu kepada Amran.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Cipta Wahyana