KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dua anak usaha PT Intraco Penta Tbk (INTA), yaitu PT Intan Baruprana Finance Tbk (IBFN), dan PT Intraco Penta Prima Servis mengajukan permohonan pailit kepada CV Kalimass Jaya utama (termohon 1), dan Amran (termohon 2). Permohonan ini terdaftar di Pengadilan Niaga Surabaya dengan nomor perkara 8/Pdt.Sus-Pailit/2018/PN Niaga SBY pada 7 Juni 2018 lalu, dan telah menggelar sidang perdana pada Kamis (5/7). Kuasa hukum Vichung Chongson dari kantor hukum Chongson & Partners menyatakan pengajuan kepailitan langsung ditempuh tanpa melalui Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) lantaran termohon belum juga menunaikan kewajiban tagihannya. Meski telah beberapa kali melakukan restrukturisasi utang
Dua anak usaha Intraco Penta gugat pailit wakil bupati Wajo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dua anak usaha PT Intraco Penta Tbk (INTA), yaitu PT Intan Baruprana Finance Tbk (IBFN), dan PT Intraco Penta Prima Servis mengajukan permohonan pailit kepada CV Kalimass Jaya utama (termohon 1), dan Amran (termohon 2). Permohonan ini terdaftar di Pengadilan Niaga Surabaya dengan nomor perkara 8/Pdt.Sus-Pailit/2018/PN Niaga SBY pada 7 Juni 2018 lalu, dan telah menggelar sidang perdana pada Kamis (5/7). Kuasa hukum Vichung Chongson dari kantor hukum Chongson & Partners menyatakan pengajuan kepailitan langsung ditempuh tanpa melalui Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) lantaran termohon belum juga menunaikan kewajiban tagihannya. Meski telah beberapa kali melakukan restrukturisasi utang