Dua Anggota DPR Ngaku Terima Uang dari Hamka Yandhu



JAKARTA. Dua orang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Emir Moeis dan Willem Tutuarima mengaku pernah menerima uang dari terdakwa kasus aliran dana Bank Indonesia (BI), Hamka Yandhu, anggota Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang membidani perbankan. Keduanya mengaku menerima dana itu saat masih menjadi Komisi Perbankan DPR periode 1999-2004.Emir mengaku menerima bantuan dana sebesar US$ 2500 dan Rp 75 juta antara bulan Mei-Juni 2004 silam. "US$ 2500 diberikan di ruang komisi, sedangkan Rp 75 juta diambil di rumah Hamka," ujar Emir saat bersaksi di sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan terdakwa Hamka Yandhu, Rabu (12/11).Menurut Emir, Hamka Yandhu menawarkan bantuan lantaran ingin membantu dirinya yang saat itu sedang sibuk melakukan perjalanan dinas dan membutuhkan biaya kampanye calon legislatif periode 2004-2009. "Om, lagi sibuk ya, ini saya ada bantuan," imbuh Emir menirukan tawaran Hamka YandhuSedangkan Willem Tutuarima mengaku pernah meminjam Rp 50 Juta dari Hamka Yandhu pada Mei-Juni 2004. "Uang itu saya pakai pinjam untuk perbaikan rumah," jelas Willem saat bersaksi berbarengan dengan Emir Moeis.Willem mengaku, tiga bulan kemudian, tepatnya September 2004 mengembalikan uang tersebut pada Hamka Yandhu. Namun. lanjut Willem, Hamka menolak menerima uang itu. "Uangnya buat Pak Willem saja," ujar Willem menirukan ucapan Hamka Yandhu. Emir Moeis dan Willem Tutuarima menjadi saksi kasus aliran dana BI yang mengalir ke anggota DPR Hamka Yandhu dan Anthony Zeidra Abidin, mantan anggota DPR periode 1999-2004. Keduanya menerima aliran dana sebesar Rp 13,5 miliar untuk kepentingan amendemen Undang-Undang nomor 23 tahun 1999 tentang BI. 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: