KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mantan direktur utama Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera Soeseno HS yang diwakili kuasa hukumnya Eggi Sudjana mendatangi kantor AJB Bumiputera 1912 yang beralamat di Jalan Wolter Monginsidi No 84 Jakarta Selatan. Kedatangan tersebut bermaksud melakukan penyitaan atas aset AJB Bumiputera 1912 berupa tanah dan bangunan. Eggi Sudjana menjelaskan, bahwa kliennya sudah melakukan banyak upaya agar AJB Bumiputera 1912 menyelesaikan pembayaran kewajibannya. Berdasarkan putusan pengadilan, AJB Bumiputera 1912 diwajibkan membayar kepada Soeseno HS sebesar Rp 19 miliar yang merupakan sisa fee. "Klien kita dulu membawa nasabah, nasabahnya besar Perum Perumnas, preminya kurang lebih Rp 400 miliar, itu ada fee kan. Awalnya sekitar Rp 56 miliar sisanya ini yang Rp 19 milyar," terang Eggi Sudjana di kantor AJB Bumiputera 1912, Jakarta Selatan pada Senin (7/1).
Dua aset AJB Bumiputera 1912 disita mantan direkturnya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mantan direktur utama Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera Soeseno HS yang diwakili kuasa hukumnya Eggi Sudjana mendatangi kantor AJB Bumiputera 1912 yang beralamat di Jalan Wolter Monginsidi No 84 Jakarta Selatan. Kedatangan tersebut bermaksud melakukan penyitaan atas aset AJB Bumiputera 1912 berupa tanah dan bangunan. Eggi Sudjana menjelaskan, bahwa kliennya sudah melakukan banyak upaya agar AJB Bumiputera 1912 menyelesaikan pembayaran kewajibannya. Berdasarkan putusan pengadilan, AJB Bumiputera 1912 diwajibkan membayar kepada Soeseno HS sebesar Rp 19 miliar yang merupakan sisa fee. "Klien kita dulu membawa nasabah, nasabahnya besar Perum Perumnas, preminya kurang lebih Rp 400 miliar, itu ada fee kan. Awalnya sekitar Rp 56 miliar sisanya ini yang Rp 19 milyar," terang Eggi Sudjana di kantor AJB Bumiputera 1912, Jakarta Selatan pada Senin (7/1).