KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah terus berupaya membenahi keuangan BPJS Kesehatan. Setelah tahun ini, pemerintah memastikan berhasil mengamankan BPJS Kesehatan dari ancaman defisit keuangan, agar tidak kembali berlanjut di tahun 2018 nanti. Langkah pertama, memajukan pembayaran iuran penerima bantuan iuran bulan Januari 2018. Jika pada tahun- tahun sebelumnya, iuran selalu dibayarkan pada akhir bulan, tahun 2018 nanti iuran sebesar Rp 2,1 triliun akan mulai dibayarkan pada minggu pertama agar kondisi keuangan BPJS Kesehatan di awal tahun sehat. Langkah kedua, menyelesaikan revisi dua peraturan; Perpres 12 Tahun tentang Jaminan Kesehatan dan PP No. 87 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Kesehatan. Mardiasmo, Wakil Menteri Keuangan, beberapa ketentuan akan diubah melalui revisi tersebut supaya program Jaminan Kesehatan Nasional bisa berjalan sehat.
Dua aturan diubah atasi defisit BPJS Kesehatan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah terus berupaya membenahi keuangan BPJS Kesehatan. Setelah tahun ini, pemerintah memastikan berhasil mengamankan BPJS Kesehatan dari ancaman defisit keuangan, agar tidak kembali berlanjut di tahun 2018 nanti. Langkah pertama, memajukan pembayaran iuran penerima bantuan iuran bulan Januari 2018. Jika pada tahun- tahun sebelumnya, iuran selalu dibayarkan pada akhir bulan, tahun 2018 nanti iuran sebesar Rp 2,1 triliun akan mulai dibayarkan pada minggu pertama agar kondisi keuangan BPJS Kesehatan di awal tahun sehat. Langkah kedua, menyelesaikan revisi dua peraturan; Perpres 12 Tahun tentang Jaminan Kesehatan dan PP No. 87 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Kesehatan. Mardiasmo, Wakil Menteri Keuangan, beberapa ketentuan akan diubah melalui revisi tersebut supaya program Jaminan Kesehatan Nasional bisa berjalan sehat.