Dua aturan tenaga listrik akan disederhanakan lagi



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kembali akan melakukan penyederhanaan aturan melalui pemangkasan aturan berkenaan dengan ketenagalistrikan.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Andy Noorsaman Sommeng mengatakan, akan ada empat Peraturan Menteri (Permen) yang akan dilebur menjadi dua peraturan saja. Namun, aturan yang dilebur itu bukan berkenaan dengan aturan tarif maupun investasi.

"Ada dua Permen lagi (yang akan diterbitkan). Itu masing-masing dua akan menjadi satu," ujarnya di Kantor Dirjen Ketenagalistrikan, Senin (29/1).


Ia bilang, Permen yang pertama berkaitan dengan sertifikasi. Dan kedua, berkaitan dengan keselamatan kerja. Setelah Permen ini ditandatangani oleh Menteri ESSM, Ignasius Jonan, maka ketentuannya akan langsung berlaku.

Ketua Asosiasi Perusahaan Pengembang Listrik Tenaga Air (APPLTA), Riza Husni mengatakan, penyederhanaan aturan yang dilakukan belum memuaskan bagi pengembang listrik. Pasalnya, tidak berkenaan dengan aturan berinvestasi.

Maka dari itu, pihaknya saat ini bersama Kamar Dagang Indonesia (KADIN), Masyarakat Energi Terbarukan Indonesia (METI) bersama Asosiasi EBT diwakili APPLTA dan AESI mengadu ke Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla untuk menyampaikan rekomendasi perubahan aturan EBT.

"Ini menindak lanjuti pertemuan Desember lalu. Kami berdoa inshaAlloh Pak Wapres (Jusuf Kalla) bisa membujuk Menteri ESDM Ignasius Jonan memperbaiki aturan yang ada," kata Riza.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Rizki Caturini