KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kembali akan melakukan penyederhanaan aturan melalui pemangkasan aturan berkenaan dengan ketenagalistrikan. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Andy Noorsaman Sommeng mengatakan, akan ada empat Peraturan Menteri (Permen) yang akan dilebur menjadi dua peraturan saja. Namun, aturan yang dilebur itu bukan berkenaan dengan aturan tarif maupun investasi. "Ada dua Permen lagi (yang akan diterbitkan). Itu masing-masing dua akan menjadi satu," ujarnya di Kantor Dirjen Ketenagalistrikan, Senin (29/1).
Dua aturan tenaga listrik akan disederhanakan lagi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kembali akan melakukan penyederhanaan aturan melalui pemangkasan aturan berkenaan dengan ketenagalistrikan. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Andy Noorsaman Sommeng mengatakan, akan ada empat Peraturan Menteri (Permen) yang akan dilebur menjadi dua peraturan saja. Namun, aturan yang dilebur itu bukan berkenaan dengan aturan tarif maupun investasi. "Ada dua Permen lagi (yang akan diterbitkan). Itu masing-masing dua akan menjadi satu," ujarnya di Kantor Dirjen Ketenagalistrikan, Senin (29/1).