KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jendral Pajak (DJP) menyampaikan, terdapat dua aturan turunan dari Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang bakal segera terbit di Januari 2022 ini. Diantaranya, pertama, Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) pada kluster Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang saat ini sedang dalam proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham). Kedua, RPP pada kluster Pajak Penghasilan (PPh), yang saat ini juga sedang dalam proses harmonisasi dengan Kemenkumham. “Target penyelesaian pada Januari 2022,” dikutip dari bahan paparan rapat kerja Komisi XI DPR RI dengan Dirjen Pajak, Senin (24/1).
Dua Aturan Turunan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan Bakal Segera Terbit
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jendral Pajak (DJP) menyampaikan, terdapat dua aturan turunan dari Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang bakal segera terbit di Januari 2022 ini. Diantaranya, pertama, Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) pada kluster Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang saat ini sedang dalam proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham). Kedua, RPP pada kluster Pajak Penghasilan (PPh), yang saat ini juga sedang dalam proses harmonisasi dengan Kemenkumham. “Target penyelesaian pada Januari 2022,” dikutip dari bahan paparan rapat kerja Komisi XI DPR RI dengan Dirjen Pajak, Senin (24/1).