Jakarta. Tagihan pemegang obligasi PT Trikomsel Oke Tbk dari wali amanat (trustee) Bank of New York Mellon dan DB International Trust (Singapura) Limited resmi ditolak oleh hakim pengawas. Dengan begitu, keduanya tidak bisa ikut dalam pemungutan suara proposal perdamaian Trikomsel. Dalam rapat kreditur Trikomsel di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, hakim pengawas Aswijon memberikan penetapan atas tagihan para wali amanat. Penetapan itu merupakan respon dari surat wali amanat yang keberatan tagihannya dibantah oleh tim pengurus. Dalam penetepannya, hakim pengawas setuju dengan tim pengurus yang membantah tagihan wali amanat. "Menetapkan wali amanat dari kedua bank tidak memiliki surat kuasa atau legal standing yang sah. Sehingga, tidak memiliki hak suara dalam voting proposal perdamaian," ucap Aswijon, Rabu (22/9).
Dua bank asing ditolak ikut voting kasus Trikomsel
Jakarta. Tagihan pemegang obligasi PT Trikomsel Oke Tbk dari wali amanat (trustee) Bank of New York Mellon dan DB International Trust (Singapura) Limited resmi ditolak oleh hakim pengawas. Dengan begitu, keduanya tidak bisa ikut dalam pemungutan suara proposal perdamaian Trikomsel. Dalam rapat kreditur Trikomsel di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, hakim pengawas Aswijon memberikan penetapan atas tagihan para wali amanat. Penetapan itu merupakan respon dari surat wali amanat yang keberatan tagihannya dibantah oleh tim pengurus. Dalam penetepannya, hakim pengawas setuju dengan tim pengurus yang membantah tagihan wali amanat. "Menetapkan wali amanat dari kedua bank tidak memiliki surat kuasa atau legal standing yang sah. Sehingga, tidak memiliki hak suara dalam voting proposal perdamaian," ucap Aswijon, Rabu (22/9).