KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tenggak waktu perbankan untuk memenuhi modal inti minimum sebesar Rp 3 triliun sudah semakin dekat. Bank-bank bermodal cekak hanya punya waktu kurang dari dua bulan untuk memenuhi ketentuan itu jika tak mau dimerger paksa oleh regulator atau diturunkan jadi BPR hingga dilikuidasi. Berdasarkan penelusuran Kontan.co.id, masih terdapat 23 bank dengan modal inti di bawah Rp 3 triliun per September 2022. Namun, hanya 19 yang wajib menambah modal lagi. Sedangkan empat lagi hanya perlu punya modal inti minimal Rp 1 triliun karena merupakan bagian dari Kelompok Usaha Bank (KUB). Dari puluhan bank yang modal intinya belum memenuhi aturan modal inti, dua diantaranya merupakan bank-bank yang dikendalikan oleh bank pelat merah India. Keduanya adalah PT Bank of India Indonesia Tbk (BSWD) dengan modal inti Rp 2 triliun per September 2022 dan Bank SBI Indonesia dengan modal inti Rp 2,12 triliun.
Dua Bank yang Belum Penuhi Ketentuan Modal Inti Rupanya Milik BUMN India
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tenggak waktu perbankan untuk memenuhi modal inti minimum sebesar Rp 3 triliun sudah semakin dekat. Bank-bank bermodal cekak hanya punya waktu kurang dari dua bulan untuk memenuhi ketentuan itu jika tak mau dimerger paksa oleh regulator atau diturunkan jadi BPR hingga dilikuidasi. Berdasarkan penelusuran Kontan.co.id, masih terdapat 23 bank dengan modal inti di bawah Rp 3 triliun per September 2022. Namun, hanya 19 yang wajib menambah modal lagi. Sedangkan empat lagi hanya perlu punya modal inti minimal Rp 1 triliun karena merupakan bagian dari Kelompok Usaha Bank (KUB). Dari puluhan bank yang modal intinya belum memenuhi aturan modal inti, dua diantaranya merupakan bank-bank yang dikendalikan oleh bank pelat merah India. Keduanya adalah PT Bank of India Indonesia Tbk (BSWD) dengan modal inti Rp 2 triliun per September 2022 dan Bank SBI Indonesia dengan modal inti Rp 2,12 triliun.