Jakarta. Masa penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) PT Dwi Aneka Jaya Kemasindo Tbk (DAJK) kembali diperpanjang 30 hari. Hal itu akan dimanfaatkan perusahaan untuk memaksimalkan proposal perdamaian. Dalam sidang musyawarah majelis yang diketuai hakim Marulak Purba mengatakan, perpanjangan tersebut sesuai dengan laporan dari hakim pengawas dalam rapat kreditur. Dimana, dalam rapat tersebut seluruh kreditur DAJK menyetujui untuk kembali memberikan kesempatan untuk merevisi proposal perdamaian. "Mengadili, mengabulkan permohonan perpanjangan masa PKPU tetap DAJK selama 30 hari," ungkap Marulak dalam amar putusan, Senin (26/9).
Dua bankir tak sepakat, PKPU DAJK diperpanjang
Jakarta. Masa penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) PT Dwi Aneka Jaya Kemasindo Tbk (DAJK) kembali diperpanjang 30 hari. Hal itu akan dimanfaatkan perusahaan untuk memaksimalkan proposal perdamaian. Dalam sidang musyawarah majelis yang diketuai hakim Marulak Purba mengatakan, perpanjangan tersebut sesuai dengan laporan dari hakim pengawas dalam rapat kreditur. Dimana, dalam rapat tersebut seluruh kreditur DAJK menyetujui untuk kembali memberikan kesempatan untuk merevisi proposal perdamaian. "Mengadili, mengabulkan permohonan perpanjangan masa PKPU tetap DAJK selama 30 hari," ungkap Marulak dalam amar putusan, Senin (26/9).