JAKARTA. Pemerintah berencana merevisi dua beleid untuk mempercepat pelaksanaan pembangunan proyek light rail transit (LRT) Jakarta Bogor Depok Bekasi (Jabodebek). Perubahan aturan ini ditargetkan selesai dalam waktu dekat sehingga konstruksi kereta ringan pertama di Indonesia ini bisa dilanjutkan. Keduanya yakni, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas PP Nomor 29/2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi, serta Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2015 terkait percepatan pembangunan LRT Jabodebek. Basuki Tjahaya Purnama, Gubernur DKI Jakarta mengatakan, kebijakan yang berlaku sekarang perlu diubah untuk mengakomodasi masuknya BUMD PT Jakarta Propertindo sebagai pelaksana penyelenggara prasanana LRT di wilayah ibukota. Bahkan, pelaksanaan konstruksi baru bisa dilakukan setelah aturan tersebut terbit.
Dua beleid direvisi dorong pelaksanaan proyek LRT
JAKARTA. Pemerintah berencana merevisi dua beleid untuk mempercepat pelaksanaan pembangunan proyek light rail transit (LRT) Jakarta Bogor Depok Bekasi (Jabodebek). Perubahan aturan ini ditargetkan selesai dalam waktu dekat sehingga konstruksi kereta ringan pertama di Indonesia ini bisa dilanjutkan. Keduanya yakni, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas PP Nomor 29/2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi, serta Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2015 terkait percepatan pembangunan LRT Jabodebek. Basuki Tjahaya Purnama, Gubernur DKI Jakarta mengatakan, kebijakan yang berlaku sekarang perlu diubah untuk mengakomodasi masuknya BUMD PT Jakarta Propertindo sebagai pelaksana penyelenggara prasanana LRT di wilayah ibukota. Bahkan, pelaksanaan konstruksi baru bisa dilakukan setelah aturan tersebut terbit.