Dua bos Indoguna akan hadapi vonis hari ini



JAKARTA. Nasib Direktur Operasional PT Indoguna Utama Arya Abdi Effendi dan Direktur HRD PT Indoguna Utama Juard Effendi hari ini (1/7) akan diputuskan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta. Keduanya akan mendengar pembacaan putusan dalam kasus dugaan korupsi penambahan kuota impor daging sapi tahun 2013."Iya besok putusan jam 2 (siang). Kita menunggu keputusan saja besok," kata kuasa hukum kubu Indoguna Denny Kailimang kepada Kontan, Minggu (30/6).Menurutnya, dua kliennya itu dalam kondisi sehat untuk menjalani sidang putusan. Denny mengatakan Arya dan Juard hanya mengharapkan agar majelis hakim dapat menilai fakta bahwa pemberian uang sebesar Rp 1,3 miliar yang dilakukannya bukan terkait pengurusan penambahan kuota impor sapi. Mereka beralasan, persoalan penambahan kuota tersebut sudah selesai sejak 11 Januari lalu ketika permintaan Indoguna ditolak oleh pihak Kementerian Pertanian."Menurut Fathanah, dia minta sumbangan untuk PKS. Katanya presidennya (Luthfi Hasan Ishaq) mau melakukan perjalanan dakwah dan acara kemanusiaan," urainya.Lantas saat ditanya mengapa kliennya bersedia memberikan uang yang cukup besar bagi Fathanah untuk diteruskan pada Luthfi, Denny menyebut itu merupakan bentuk terima kasih karena sudah mengenalkan kepada Mentan Suswono meskipun penambahan kuota impor daging gagal dilakukan. Ia justru menyebut Juan dan Juard hanya sebagai korban karena masuk perangkap Fathanah dan pengusaha  Elda Devianne yang sudah sejak Oktober dipantau KPK.Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK menyatakan Arya dan Juard terbukti memberikan suap sebesar Rp 1,3 miliar kepada mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaq untuk memuluskan penambahan kuota impor bagi perusahaannya. Pemberian itu dilakukan karena Luthfi merupakan anggota komisi I DPR RI sekaligus Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang dianggap dapat mengupayakan proses pengurusan kuota impor daging sapi Kementan yang menterinya juga kader PKS. Keduanya dituntut hukuman pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta subsidair 4 bulan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Barratut Taqiyyah Rafie