JAKARTA. Dua pejabat Direktur Jenderal Pajak (DJP) akan bersaksi di Pengadilan Tipikor di kasus dugaan suap pajak dengan terdakwa Ramapanicker Rajamohanan Nair. Pejabat tersebut diantaranya, Ken Dwijugiasteady, Dirjen Pajak dan Muhammad Haniv, Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus.Dalam surat dakwaan, Haniv dan Ken memang sempat dipertemukan dengan terdakwa Rajamohanan. Pertemuan ketiganya difasilitasi oleh tersangka Handang Soekarno. "Pada tanggal 22 September 2016, Muhammad Haniv bertemu dengan Handang Soekarno kemudian Muhammad Haniv menyampaikan keinginan Arif Budi Sulistyo supaya dipertemukan dengan Ken Dwijugiasteadi selaku Direktur Jenderal Pajak," kata jaksa Ali Fikri di persidangan beberapa waktu lalu.Selain itu, Direktur Utama PT Bangun Bejana Baja, Rudy Prijambodo Musdiono juga diajukan oleh jaksa dari komisi anti rasuah ini untuk memberi kesaksian. Rudi juga berperan penting dalam mengenalkan Rajamohanan dengan pejabat Dirjen Pajak.
Dua bos pajak bersaksi di kasus suap pajak
JAKARTA. Dua pejabat Direktur Jenderal Pajak (DJP) akan bersaksi di Pengadilan Tipikor di kasus dugaan suap pajak dengan terdakwa Ramapanicker Rajamohanan Nair. Pejabat tersebut diantaranya, Ken Dwijugiasteady, Dirjen Pajak dan Muhammad Haniv, Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus.Dalam surat dakwaan, Haniv dan Ken memang sempat dipertemukan dengan terdakwa Rajamohanan. Pertemuan ketiganya difasilitasi oleh tersangka Handang Soekarno. "Pada tanggal 22 September 2016, Muhammad Haniv bertemu dengan Handang Soekarno kemudian Muhammad Haniv menyampaikan keinginan Arif Budi Sulistyo supaya dipertemukan dengan Ken Dwijugiasteadi selaku Direktur Jenderal Pajak," kata jaksa Ali Fikri di persidangan beberapa waktu lalu.Selain itu, Direktur Utama PT Bangun Bejana Baja, Rudy Prijambodo Musdiono juga diajukan oleh jaksa dari komisi anti rasuah ini untuk memberi kesaksian. Rudi juga berperan penting dalam mengenalkan Rajamohanan dengan pejabat Dirjen Pajak.