Dua bos pajak bersaksi di kasus suap pajak



JAKARTA. Dua pejabat Direktur Jenderal Pajak (DJP) akan bersaksi di Pengadilan Tipikor di kasus dugaan suap pajak dengan terdakwa Ramapanicker Rajamohanan Nair. Pejabat tersebut diantaranya, Ken Dwijugiasteady, Dirjen Pajak dan Muhammad Haniv, Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus.

Dalam surat dakwaan, Haniv dan Ken memang sempat dipertemukan dengan terdakwa Rajamohanan. Pertemuan ketiganya difasilitasi oleh tersangka Handang Soekarno. "Pada tanggal 22 September 2016, Muhammad Haniv bertemu dengan Handang Soekarno kemudian Muhammad Haniv menyampaikan keinginan Arif Budi Sulistyo supaya dipertemukan dengan Ken Dwijugiasteadi selaku Direktur Jenderal Pajak," kata jaksa Ali Fikri di persidangan beberapa waktu lalu.

Selain itu, Direktur Utama PT Bangun Bejana Baja, Rudy Prijambodo Musdiono juga diajukan oleh jaksa dari komisi anti rasuah ini untuk memberi kesaksian. Rudi juga berperan penting dalam mengenalkan Rajamohanan dengan pejabat Dirjen Pajak.


Dalam dakwaan, disebutkan bahwa Rudi bersama terdakwa pernah mengadakan pertemuan dengan Haniv dan bawahannya, Hilman Flobianto. Kepada dua pegawai kantor pajak ini, terdakwa mengeluh soal kesulitan mengikuti tax amnesty. Terutama karena adanya surat tagihan pajak (STP) yang diterima secara mendadak. Padahal bertahun-tahun menjalankan usaha, kendala ini tak pernah ditemui.

Selain memfasilitasi pertemuan itu, Rudi pula yang merekomendasikan nama Handang Soekarno. Menurut Rudi, Rajamohanan perlu menemui Handang lantaran dianggap punya jabatan lebih tinggi.

Mustika, Sekretaris Rajamohanan pun dijadwalkan untuk hadir. Sebagai sekretaris ia diperkirakan mengetahui aktivitas bosnya dalam perkara suap ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto