JAKARTA. Direktur Operasional PT Indoguna Utama Arya Abdi Effendi dan Direktur HRD PT Indoguna Utama Juard Effendi akhirnya menjalani persidangan perdana hari ini di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Dua petinggi perusahaan itu didakwa jaksa memberikan atau menjanjikan sejumlah materi kepada mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaq yang juga anggota DPR. "Memberikan atau menjanjikan sesuatu yaitu uang sejumlah Rp 1,3 miliar yang dijanjikan sejumlah Rp 40 miliar kepada Luthfi Hasan Ishaq selaku anggota Komisi I DPR RI periode 2009-2014 dari fraksi PKS dan selaku Presiden PKS periode 2010-2013," kata jaksa M. Roem saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (24/4).
Dua Bos PT Indoguna didakwa suap Luthfi
JAKARTA. Direktur Operasional PT Indoguna Utama Arya Abdi Effendi dan Direktur HRD PT Indoguna Utama Juard Effendi akhirnya menjalani persidangan perdana hari ini di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Dua petinggi perusahaan itu didakwa jaksa memberikan atau menjanjikan sejumlah materi kepada mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaq yang juga anggota DPR. "Memberikan atau menjanjikan sesuatu yaitu uang sejumlah Rp 1,3 miliar yang dijanjikan sejumlah Rp 40 miliar kepada Luthfi Hasan Ishaq selaku anggota Komisi I DPR RI periode 2009-2014 dari fraksi PKS dan selaku Presiden PKS periode 2010-2013," kata jaksa M. Roem saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (24/4).