JAKARTA. Minat berbisnis di sektor penunjang industri keuangan non bank (IKNB) masih bermunculan. Termasuk di bidang jasa pialang reasuransi.Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada awal bulan ini memberikan izin usaha pialang reasuransi kepada dua pelaku usaha baru. Keduanya adalah PT JLT Reinsurance Brokers dan PT Inare Proteksi International.Kedua perusahaan pialang reasuransi tersebut mulai mendapatkan izin usaha pada 7 Maret 2017. "Diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku," ujar Direktur Jasa Penunjang IKNB OJK, Tattys Miranti Hedyana dalam keterangan resmi OJK.
Dua broker reasuransi dapat izin OJK
JAKARTA. Minat berbisnis di sektor penunjang industri keuangan non bank (IKNB) masih bermunculan. Termasuk di bidang jasa pialang reasuransi.Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada awal bulan ini memberikan izin usaha pialang reasuransi kepada dua pelaku usaha baru. Keduanya adalah PT JLT Reinsurance Brokers dan PT Inare Proteksi International.Kedua perusahaan pialang reasuransi tersebut mulai mendapatkan izin usaha pada 7 Maret 2017. "Diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku," ujar Direktur Jasa Penunjang IKNB OJK, Tattys Miranti Hedyana dalam keterangan resmi OJK.