JAKARTA. Program pengampunan pajak atau tax amnesty hanya menyisakan 61 hari lagi, atau sekitar dua bulan. Program langka itu akan berakhir pada 31 Maret 2017. Memonitor pergerakan data di Direktorat Jenderal Pajak pada Sabtu (28/1/2017), harta yang dilaporkan kepada negara melalui tax amnesty sudah mencapai Rp 4.337 triliun. Rinciannya, harta yang dideklarasikan di dalam negeri mencapai Rp 3.182 triliun, harta deklarasi luar negeri Rp 1.014 triliun, dan harta yang dibawa kembali ke Indonesia atau repatriasi Rp 141 triliun. Adapun total uang yang masuk ke kas negara melalui program tax amnesty mencapai Rp 110 triliun, jauh dari target Rp 165 triliun. Terdiri dari uang tebusan Rp 104 triliun, pembayaran bukti permulaan Rp 770 miliar, dan pembayaran tunggakan Rp 5,87 triliun.
Dua bulan lagi habis, setoran tax amnesty Rp 110 T
JAKARTA. Program pengampunan pajak atau tax amnesty hanya menyisakan 61 hari lagi, atau sekitar dua bulan. Program langka itu akan berakhir pada 31 Maret 2017. Memonitor pergerakan data di Direktorat Jenderal Pajak pada Sabtu (28/1/2017), harta yang dilaporkan kepada negara melalui tax amnesty sudah mencapai Rp 4.337 triliun. Rinciannya, harta yang dideklarasikan di dalam negeri mencapai Rp 3.182 triliun, harta deklarasi luar negeri Rp 1.014 triliun, dan harta yang dibawa kembali ke Indonesia atau repatriasi Rp 141 triliun. Adapun total uang yang masuk ke kas negara melalui program tax amnesty mencapai Rp 110 triliun, jauh dari target Rp 165 triliun. Terdiri dari uang tebusan Rp 104 triliun, pembayaran bukti permulaan Rp 770 miliar, dan pembayaran tunggakan Rp 5,87 triliun.