Dua bulan, penerimaan pajak WP pribadi naik 23%



JAKARTA. Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro boleh tersenyum puas. Pasalnya, kinerja para aparatur pajak yang menjadi bawahannya mampu mendongkrak pemasukan negara. Lihat saja penerimaan pajak penghasilan (PPh) dari wajib pajak (WP) pribadi di dua bulan pertama tahun ini.

Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemkeu) mencatat, dari total realisasi penerimaan pajak per 1 Januari 2015 hingga 28 Februari yang sebesar Rp 125 triliun, kontribusi pemasukan PPh WP pribadi mencapai Rp 20,32 triliun.

Angka itu melejit 23% dibandingkan periode serupa di tahun lalu yang hanya Rp 16,52 triliun. "Pada dua bulan pertama (penerimaan) pajak pribadi naik. Padahal, sebelumnya nilainya masih kecil," kata Bambang akhir pekan lalu.


Menurut Bambang, melonjaknya penerimaan dari PPh pribadi, didorong membaiknya kepatuhan membayar pajak dari para WP. Sejak awal tahun ini, Ditjen Pajak gencar menerapkan upaya hukum kepada WP bermasalah.

Selama Januari hingga Februari 2015, Ditjen Pajak telah melakukan sandera badan (gijzeling) sedikitnya terhadap lima penunggak pajak. Dari gijzeling, Ditjen Pajak berhasil meraup penerimaan pajak sebesar Rp 9,89 miliar.

Pajak juga melakukan berbagai upaya mendongkrak pajak pribadi non karyawan dari kaum profesional, seperti dokter, pengacara, dan artis. "Wajib pajak yang income-nya lebih dari satu, pasti kurang bayar," imbuh Bambang.

Bambang optimistis, pada tahun ini, Ditjen Pajak mampu mencapai target penerimaan dari WP pribadi Rp 40 triliun. Apalagi, sejumlah aturan semacam insentif baru sudah dikeluarkan Kemkeu. Antara lain, penghapusan sanksi administrasi 2% per bulan atas utang pajak. Dari aturan itu, pemerintah berharap bisa meraih piutang pajak dengan potensi Rp 20 triliun tahun ini.

Selain itu, dalam waktu dekat Kemkeu juga akan menerbitkan aturan mengenai penghapusan sanksi bagi WP yang ingin memperbaiki SPT.

Yustinus Prastowo, Pengamat Pajak dari Center for Indonesia Taxation Analysis menyarankan pemerintah jangan terlihat ‘jumawa’ dulu dengan kenaikan penerimaan pajak WP pribadi. Menurutnya, perlu dilihat lebih detail sumber kenaikan tersebut.

Pertama, apakah jumlah WP tetap, namun setorannya bertambah. Kedua, apakah WP bertambah sehingga setorannya juga naik. "Kalau alasan yang pertama, artinya imbauan, pemeriksaan, hingga gijzeling Ditjen Pajak mulai efektif," kata Yustinus.

Padahal, menurut Yustinus, pemerintah masih memiliki celah mengejar pajak dari WP pribadi, seperti pemotongan hasil transaksi di atas Rp 500 juta. Cara ini sangat potensial dan harus diberlakukan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie