Dua BUMN akan jadi peyangga gas



Jakarta. Biarpun Peraturan Presiden (Perpres) mengenai Tata Kelola Gas belum keluar, namun Kementerian Energi dan Sumber Daya (ESDM) telah mengisyaratkan dua badan usaha milik negara (BUMN) minyak dan gas (migas) bisa menjadi Badan Penyangga Gas.

Direktur Jenderal Migas ESDM, I Gusti Nyoman Wiratmaja Pudja mengatakan dalam usulan Perpres mengenai Tata Kelola Gas disebutkan bahwa BUMN yang akan menjadi badan penyangga gas (agregator gas) tidak harus satu BUMN, tetapi bisa saja terdiri dari dua yaitu PT Pertamina (Persero) dan PT Perusahaan Gas Negara (PGN).

Wiratmaja beralasan usulan untuk menunjuk kedua BUMN tersebut agar rencana pembangunan infrastruktur gas yang menjadi tanggungjawab badan penyanggga gas tersebut nantinya bisa dijalankan dengan baik.


Tugas dari badan penyangga adalah mengatur harga gas dan menjamin pembangunan infrastruktur serta tata kelola gas.

Fungsi pembangunan infrastruktur gas tidaklah kalah penting dari fungsi pengaturan harga gas.

"Kalau satu kan tidak sanggup, Indonesia kan luas,"ujar Wiratmaja pada Rabu (23/9).

Selain itu, Wiratmaja beralasan penunjukan dua BUMN tersebut agar tercipta rasa keadilan diantara Pertamina dan PGN. "

Kalau bisa digabung bagus sebenarnya. Tapi kan sekarang belum tergabung. Kalau salah satu tidak fair, kalau bisa dua-duanya,"katanya.

Namun, usulan dari Kementerian ESDM perihal penunjukan dua BUMN tersebut untuk menjadi badan penyangga gas belumlah final.

Maklum, sampai saat ini Perpres mengenai Tata Kelola Gas masih difinalisasi di Kementerian Kordinasi bidang Perekonomian. Diharapkan Perpres Tata Kelola Gas tersebut bisa segera terbit pada akhir September 2015.

"Perpres tata kelola gas tersebut kami harapkan selesai bulan ini. Namun yang jelas sedang dibahas secara intensif di Menko Perekonomian,"ujar Wiratmaja.

Untuk itu, Direktur Pembinaan Program Migas Kementerian ESDM, Agus Cahyono menambahkan, bahwa BUMN yang akan ditunjuk menjadi badan penyangga gas haruslah BUMN yang memiliki kemampuan dan infrastruktur gas. 

Apalagi untuk membangun infrastruktur gas di wilayah Indonesia yang cukup luas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto