Jakarta. Biarpun Peraturan Presiden (Perpres) mengenai Tata Kelola Gas belum keluar, namun Kementerian Energi dan Sumber Daya (ESDM) telah mengisyaratkan dua badan usaha milik negara (BUMN) minyak dan gas (migas) bisa menjadi Badan Penyangga Gas. Direktur Jenderal Migas ESDM, I Gusti Nyoman Wiratmaja Pudja mengatakan dalam usulan Perpres mengenai Tata Kelola Gas disebutkan bahwa BUMN yang akan menjadi badan penyangga gas (agregator gas) tidak harus satu BUMN, tetapi bisa saja terdiri dari dua yaitu PT Pertamina (Persero) dan PT Perusahaan Gas Negara (PGN). Wiratmaja beralasan usulan untuk menunjuk kedua BUMN tersebut agar rencana pembangunan infrastruktur gas yang menjadi tanggungjawab badan penyanggga gas tersebut nantinya bisa dijalankan dengan baik.
Dua BUMN akan jadi peyangga gas
Jakarta. Biarpun Peraturan Presiden (Perpres) mengenai Tata Kelola Gas belum keluar, namun Kementerian Energi dan Sumber Daya (ESDM) telah mengisyaratkan dua badan usaha milik negara (BUMN) minyak dan gas (migas) bisa menjadi Badan Penyangga Gas. Direktur Jenderal Migas ESDM, I Gusti Nyoman Wiratmaja Pudja mengatakan dalam usulan Perpres mengenai Tata Kelola Gas disebutkan bahwa BUMN yang akan menjadi badan penyangga gas (agregator gas) tidak harus satu BUMN, tetapi bisa saja terdiri dari dua yaitu PT Pertamina (Persero) dan PT Perusahaan Gas Negara (PGN). Wiratmaja beralasan usulan untuk menunjuk kedua BUMN tersebut agar rencana pembangunan infrastruktur gas yang menjadi tanggungjawab badan penyanggga gas tersebut nantinya bisa dijalankan dengan baik.