MEDAN. Kementerian Dalam Negeri secara resmi memberhentikan sementara dua bupati di Sumatera Utara, yaitu Bupati Tapanuli Tengah Raja Bonaran Situmeang dan Bupati Toba Samosir Pandapotan Kasmin Simanjuntak. Bonaran diberhentikan setelah menjadi terdakwa dalam kasus dugaan suap sengketa Pilkada Tapanuli Tengah, sedangkan Kasmin menjadi terdakwa dalam kasus korupsi alih fungsi lahan untuk pembangunan lahan PLTA Asahan III. Pemberhentian Bonaran dilakukan melalui Surat Keputusan (SK) Mendagri Nomor 131.12-745 Tahun 2015 tentang pemberhentian sementara Raja Bonaran Situmeang dari jabatan Bupati Tapanuli Tengah masa jabatan 2011-2016 sampai proses hukum yang bersangkutan selesai dan mempunyai kekuatan hukum tetap. SK itu diserahkan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho kepada Wakil Bupati Tapanuli Tengah 2011-2016 Sukran Jamilan Tanjung di Kantor Gubernur, Kamis (8/4).
Dua bupati di Sumut diberhentikan karena korupsi
MEDAN. Kementerian Dalam Negeri secara resmi memberhentikan sementara dua bupati di Sumatera Utara, yaitu Bupati Tapanuli Tengah Raja Bonaran Situmeang dan Bupati Toba Samosir Pandapotan Kasmin Simanjuntak. Bonaran diberhentikan setelah menjadi terdakwa dalam kasus dugaan suap sengketa Pilkada Tapanuli Tengah, sedangkan Kasmin menjadi terdakwa dalam kasus korupsi alih fungsi lahan untuk pembangunan lahan PLTA Asahan III. Pemberhentian Bonaran dilakukan melalui Surat Keputusan (SK) Mendagri Nomor 131.12-745 Tahun 2015 tentang pemberhentian sementara Raja Bonaran Situmeang dari jabatan Bupati Tapanuli Tengah masa jabatan 2011-2016 sampai proses hukum yang bersangkutan selesai dan mempunyai kekuatan hukum tetap. SK itu diserahkan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho kepada Wakil Bupati Tapanuli Tengah 2011-2016 Sukran Jamilan Tanjung di Kantor Gubernur, Kamis (8/4).