Dua buruh 'penyelamat' kabur lewat got



JAKARTA. Tekanan fisik dan mental oleh bos dan mandor membuat dua buruh pabrik yang disekap kemudian memberontak dan melarikan diri. Andi Gunawan (20), warga Cianjur, Jawa Barat; dan Junaedi (22), warga Lampung Utara, adalah dua orang buruh yang menjadi penyelamat 32 buruh lainnya di dalam pabrik tersebut.

Senin, 15 April 2013, keduanya berhasil melepaskan diri dari sekapan sang bos mandor di pabrik itu.

"Saya kabur siang jam 12.00 WIB, pas makan siang. Saya sama Junaedi makan selesai duluan. Pas mandornya lengah, saya keluar lewat asbes belakang dan masuk got, baru bisa bebas," ujar Andi kepada Kompas.com di sela pemeriksaan di Polres Kota Tangerang, Sabtu (4/5/2013).


Pria yang bekerja di pabrik sejak bulan Januari 2013 tersebut mengaku telah memiliki niat untuk melarikan diri sejak beberapa hari bekerja. Namun, ia mengaku nyalinya tidak cukup untuk kabur dari empat orang mandor dan seorang bos. Apalagi, sang bos mengancam akan memerintah oknum Brimob untuk menembak para buruh yang kabur. Namun, ia pun akhirnya nekat melarikan diri juga.

"Tapi pas itu saya sudah niat banget. Teman-teman saya juga pada dukung kalau mau kabur. Mereka bilang tolong kalau berhasil lapor ke keluarga atau polisi biar dijemput," lanjut Andi.

Seusai berhasil melarikan diri, Andi pun mengikuti Junaedi ke kampung halamannya di Lampung Utara. Di sana, rekan senasib sepenanggungan ditemani keluarga Junaedi pun melaporkan tindakan penyekapan, penganiayaan, dan lain-lain ke Kepolisian Resor Lampung Utara tanggal 28 April 2013. Polres Lampung Utara pun berkomunikasi dengan Polresta Tangerang.

Kepala Satuan Resor Kriminal Kepolisian Resor Kota Tangerang Ajun Komisaris Besar Shinto Silitonga mengatakan, atas laporan kedua orang tersebut, pihaknya pun melakukan pemeriksaan tempat kejadian perkara pada tanggal 3 Mei 2013 pukul 01.00 WIB. Polisi menemukan fakta yang mengejutkan. Tidak hanya penganiayaan, buruh-buruh tersebut juga dirampas kemerdekaannya.

Kompleks pabrik itu memiliki luas sekitar 50 x 40 meter persegi dan terdiri dari lima bangunan yang terpisah. Dua ruangan kerja berada dalam satu bangunan, satu bangunan semipermanen seluas 8 x 6 meter persegi yang dijadikan tempat tinggal para buruh, satu WC, dan satu rumah sang bos. Yang mengenaskan yakni ruangan tidur buruh.

Tanpa kasur, hanya alas tikar di beberapa lantai, dinding kamar yang jebol, serta udaranya lembab. "Para buruh ditemukan pertama dalam kondisi kumal, robek bajunya, ada yang telanjang dada. Pakaian itu sudah melekat selama berbulan-bulan. Mereka tidak bisa mengganti karena dilucuti. HP dan dompetnya juga. Bahkan ada enam buruh yang sedang disekap," lanjut Shinto.

Berdasarkan pemeriksaan sementara terhadap para buruh, polisi mencurigai sang pemilik pabrik melakukan tindak pidana, yakni Pasal 333 KUHP tentang Merampas Kemerdekaan Orang Lain dan Pasal 351 KUHP tentang tindakan penganiayaan. Hal itu dilihat dari kelalaian pemilik dalam memenuhi kewajibannya kepada buruh serta luka yang diterima para buruh akibat dipukul mandor.

Sebanyak empat orang, yakni Sudirman alias Dirman (34), Nurdin alias umar (34), Jaya alias Mandor (41), Tedi Sukarno (34) yang menjadi mandor sekaligus sang pemilik pabrik, dan Yuki Irawan (41), berhasil diamankan tim kepolisian. Dua orang mandor lainnya atas nama Jack dan Tio, lanjut Shinto, dinyatakan sebagai buron.

(Fabian Januarius Kuwado/Kompas.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: