JAKARTA. Pelimpahan wewenang Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah kepada Wakil Gubernur Banten Rano Karno dapat dilakukan dengan dua cara. Demikian diungkapkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi saat ditemui di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (15/1). "Atut itu kan menunggu katanya ada pengajuan. Katanya kan ada rencana pengajuan dari daerah untuk Atut membuat surat pelimpahan kepada wakilnya. Nah ini juga dalam proses, Itu saya juga baca dari media, saat ini sedang dipelajari oleh biro hukum KPK, mudah-mudahan nanti ada solusinya lah," ungkap Gamawan. Dikatakan Gamawan bila KPK mengizinkan Atut membuat surat pelimpahan wewenang kepada wakilnya tentu tidak akan ada masalah dalam pemerintahan Banten.
Dua cara untuk Rano bisa dapatkan kewenangan Atut
JAKARTA. Pelimpahan wewenang Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah kepada Wakil Gubernur Banten Rano Karno dapat dilakukan dengan dua cara. Demikian diungkapkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi saat ditemui di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (15/1). "Atut itu kan menunggu katanya ada pengajuan. Katanya kan ada rencana pengajuan dari daerah untuk Atut membuat surat pelimpahan kepada wakilnya. Nah ini juga dalam proses, Itu saya juga baca dari media, saat ini sedang dipelajari oleh biro hukum KPK, mudah-mudahan nanti ada solusinya lah," ungkap Gamawan. Dikatakan Gamawan bila KPK mengizinkan Atut membuat surat pelimpahan wewenang kepada wakilnya tentu tidak akan ada masalah dalam pemerintahan Banten.