Dua cara untuk Rano bisa dapatkan kewenangan Atut



JAKARTA. Pelimpahan wewenang Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah kepada Wakil Gubernur Banten Rano Karno dapat dilakukan dengan dua cara. Demikian diungkapkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi saat ditemui di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (15/1).

"Atut itu kan menunggu katanya ada pengajuan. Katanya kan ada rencana pengajuan dari daerah untuk Atut membuat surat pelimpahan kepada wakilnya. Nah ini juga dalam proses, Itu saya juga baca dari media, saat ini sedang dipelajari oleh biro hukum KPK, mudah-mudahan nanti ada solusinya lah," ungkap Gamawan.

Dikatakan Gamawan bila KPK mengizinkan Atut membuat surat pelimpahan wewenang kepada wakilnya tentu tidak akan ada masalah dalam pemerintahan Banten.


Cara lainnya adalah menunggu status hukum Atut menjadi terdakwa, baru Kemendagri akan menonaktifkan Atut dan melimpahkan tugasnya kepada Rano Karno. "Jadi ada dua cara sebenarnya. Yang pertama pelimpahan sekarang, yang kedua non aktif setelah terdakwa," ucapnya.

Dikatakan Gamawan kedua cara pelimpahan wewenang gubernur Banten kepada wakilnya sangat dimungkinkan. "Tapi Kalau lebih permanen menunggu status terdakwa dulu. Kan nanti ada nomor registrasinya, nomor registrasi itu, sesuai undang-undang nomor registrasi itu digunakan untuk konsideran dari penonaktifan, nanti digunakan untuk melimpahkan wewenang kepada Rano Karno," ucapnya.

Atut saat ini ditahan di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lantaran tersandung beberapa kasus korupsi di Banten.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Hendra Gunawan