JAKARTA. Kasus Pelaporan Pengurus Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada ke Polda Jawa Barat yang dilakukan para enam orang investornya masih mengundang tanda tanya. Soalnya, berdasarkan penelusuran tim Pengurus Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) hanya ada dua orang dari enam investor yang dipastikan tidak terdaftar dalam PKPU. Mereka yang tidak terdaftar yaitu Agah Sonjaya dan Rabecca Sitanggang. Sementara yang lainnya yakni Mulyadi, terdapat tiga bernama depan Mulyadi yang masuk PKPU yakni Mulyadi asal Bogor, Mulyadi asal Jakarta Selatan dan Mulyadi Sidik Pramana asalh Pulo gadung, Jakarta Timur.
"Jadi kami belum bisa memastikan apakah nama Mulyadi yang melaporkan itu sudah terdaftar atau tidak dalam PKPU karena ada tiga orang bernama sama dan kami juga tidak tahu informasi lebih jauh tetang para pelapor ini," ujar pengurus PKPU Kristandar Dinata kepada KONTAN, Minggu (29/6). Selain itu, ada nama Marlina. Nama ini ada sebanyak empat orang yang masuk dalam daftar PKPU yakni Marlina Anita asal Bekasi, Marlina Eniwati asal Menteng Atas Jakarta, Marlina Restaviana asal Tanjung Priok, Jakarta Utara dan Marlina Simanjutak asal Kalibata, Jakarta Selatan. Demikian juga dengan nama Retno. Ada empat belas orang yang nama depannya Retno yang sudah terdaftar di PKPU. Antara lain bernama Retno Erliyani, Retno Hambarwarti Soenardi, Retno Hardyanti dan Retno Wulan.