Dua dari 6 investor Cipaganti tak terdaftar PKPU



JAKARTA. Kasus Pelaporan Pengurus Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada ke Polda Jawa Barat yang dilakukan para enam orang investornya masih mengundang tanda tanya.

Soalnya, berdasarkan penelusuran tim Pengurus Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) hanya ada dua orang dari enam investor yang dipastikan tidak terdaftar dalam PKPU. Mereka yang tidak terdaftar yaitu Agah Sonjaya dan Rabecca Sitanggang.

Sementara yang lainnya yakni Mulyadi, terdapat tiga bernama depan Mulyadi yang masuk PKPU yakni Mulyadi asal Bogor, Mulyadi asal Jakarta Selatan dan Mulyadi Sidik Pramana asalh Pulo gadung, Jakarta Timur.


"Jadi kami belum bisa memastikan apakah nama Mulyadi yang melaporkan itu sudah terdaftar atau tidak dalam PKPU karena ada tiga orang bernama sama dan kami juga tidak tahu informasi lebih jauh tetang para pelapor ini," ujar pengurus PKPU Kristandar Dinata kepada KONTAN, Minggu (29/6).

Selain itu, ada nama Marlina. Nama ini ada sebanyak empat orang yang masuk dalam daftar PKPU yakni Marlina Anita asal Bekasi, Marlina Eniwati asal Menteng Atas Jakarta, Marlina Restaviana asal Tanjung Priok, Jakarta Utara dan Marlina Simanjutak asal Kalibata, Jakarta Selatan.

Demikian juga dengan nama Retno. Ada empat belas orang yang nama depannya Retno yang sudah terdaftar di PKPU. Antara lain bernama Retno Erliyani, Retno Hambarwarti Soenardi, Retno Hardyanti dan Retno Wulan.

Keterangan Kristandar ini juga sekaligus meralat pemberitaan KONTAN pada hari Jumat (27/6) yang menyatakan investor yang melaporkan bos Cipaganti tak terdaftar pengurus PKPU. Kristandar mengatakan pengurus PKPU hanya mendapatkan sedikit informasi tentang mereka yang melaporkan Andianto Setiabudi ini. Bahkan nama-nama yang sampai ke tangan pengurus pun tidak lengkap, sehingga tidak bisa mencari tahu lebih pasti informasi soal mereka.

Kendati begitu, Kristandar menegaskan bahwa mayoritas investor yakni sebanyak 8.184 orang telah terdaftar dalam PKPU dengan nilai tagihan sebesar Rp 3,073 triliun lebih. Jumlah tersebut hanya sedikit lebih kecil ketimbang data yang disampaikan Polda Jabar yakni 8.700 investor dengan tagihan kurang lebih Rp 3,2 triliun.

Salah seorang kreditur Cipaganti bernama Agung Sutopo mengatakan mereka lebih menginginkan agar usaha Cipaganti tetap berjalan, asalkan ada kepastian pengembalian uang mereka. "Kami tidak ingin Cipaganti pailit, karena uang kami bisa tidak kembali, tapi kami memingingkan kepastian pengembalian uang kami entah itu lima atau sepuluh tahun lagi,"  ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Hendra Gunawan