JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sejak awal tahun 2015 sudah menyandera (gijzeling) 5 wajib pajak karena menunggak pajak mulai ratusan juta hingga miliaran rupiah. Dari total 5 wajib pajak itu, 2 diantaranya sudah dilepaskan lantaran melunasi tunggakan pajak. Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Mekar Satria Utama, penyanderaan 5 wajib pajak itu sebagai bukti tindakan tegas pemerintah terhadap para penunggak pajak. Kedepan diapun mengatakan bahwa pemerintah akan melakukan hal yang sama bagi siapapun yang menunggak pajak. "Penyanderaan itu agar buat efek jera (buat para penunggak pajak)," ujar Satria di Kantor Ditjen Pajak, Jakarta, Senin (13/4).
Dua dari lima Wajib Pajak lunasi tunggakannya
JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sejak awal tahun 2015 sudah menyandera (gijzeling) 5 wajib pajak karena menunggak pajak mulai ratusan juta hingga miliaran rupiah. Dari total 5 wajib pajak itu, 2 diantaranya sudah dilepaskan lantaran melunasi tunggakan pajak. Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Mekar Satria Utama, penyanderaan 5 wajib pajak itu sebagai bukti tindakan tegas pemerintah terhadap para penunggak pajak. Kedepan diapun mengatakan bahwa pemerintah akan melakukan hal yang sama bagi siapapun yang menunggak pajak. "Penyanderaan itu agar buat efek jera (buat para penunggak pajak)," ujar Satria di Kantor Ditjen Pajak, Jakarta, Senin (13/4).