Dua debitur Bank Mutiara tak kunjung lunasi utang



JAKARTA. PT Bank Mutiara Tbk menyatakan ada dua debitur nakal yang tak kunjung kooperatif dalam pelunasan kredit macetnya. Sekretaris Perusahaan Bank Mutiara, Rohan Hafas mengungkapkan, kedua perusahaan tersebut tidak menunjukkan itikad baik untuk melunasi utangnya. Rohan menyebutkan bahwa dalam pelunasan kredit macet, perseroan fokus pada penyebab kredit macet tahun 2013 lalu, dimana ada 11 perusahaan yang menjadi debitur macet. Dari jumlah tersebut, terdapat dua perusahaan dinilai belum kooperatif untuk membayarkan utang yaitu PT Enerindo milik Robert Tantular dengan nilai kredit sebesar Rp 174,6 miliar dan juga PT Catur Karya Manunggal (CKM) dengan nilai kredit sejumlah Rp 65,9 miliar. "Sampai saat ini, keduanya belum menunjukkan tanda-tanda kooperatif berupa pembayaran utang. Sama sekali belum bayar," jelas Rohan di Jakarta, Rabu (4/6). Sejatinya Bank Mutiara sudah melakukan sejumlah upaya agar kedua perusahaan tersebut kooperatif. Namun karena tak kunjung berbalas, bank dengan kode emiten BCIC ini akan melakukan upaya hukum untuk mendesak pembayaran. "Kami belum dapat sebutkan langkah hukumnya seperti apa, karena terutama harus dilakukan somasi dan sebagainya terlebih dahulu," katanya. Jika dihitung, dari total kredit macet Bank Mutiara sebesar Rp 600 miliar, baru 25% atau Rp 150 miliar yang sudah dapat ditagih kembali. Para debitur ini diberi tenggat waktu penyelesaian utang sampai dengan akhir tahun 2014. "Kuartal pertama sebanyak 25% debitur membayar. Batas waktu dua pekan ke depan, kami akan laporkan perkembangan terkait debitur yang menjadi kredit macet 2013," ucap Rohan. Catatan saja, Bank Mutiara memiliki lima debitur kelas kakap yang tiba-tiba menghentikan cicilan pembayarannya. Debitur itu adalah PT Selalang Prima International, PT Polymer Spectrum Sentosa, PT Trio Irama serta PT Catur Karya Manunggal (CKM). Keempat perusahaan tersebut tergabung dalam grup PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) dengan nilai total pinjaman ke Bank Mutiara Rp 411,5 miliar. Belakangan, PT TPPI menolak bahwa pihaknya merupakan grup usaha dari empat perusahaan tersebut yang merupakan debitur nakal Bank Mutiara. Debitur lainnya adalah perusahaan milik Robert Tantular, yakni PT Enerindo dengan nilai kredit sebesar Rp 174,6 miliar. Sejauh ini, baru PT Selalang Prima Internasional yang menunjukkan itikad baik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Hendra Gunawan