KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat kredit PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) kepada dua debitur segmen trade finance dan treasury belum sepenuhnya disalurkan dengan prinsip kehati-hatian. Dalam paparan Bank Mandiri saat Rapat Dengar Pendapat bersama Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI, Senin (23/11) dua debitur tersebut mendapat pembiayaan distributor financing dalam bentuk fasilitas trust receipt non LC. Debitur pertama yaitu CV TRN, merupakan pelaku usaha di bidang penjualan ponsel yang sampai 29 November 2019 masih punya baki debet Rp 764,07 juta. Sedangkan debitur kedua merupakan perusahaan pada bidang perdagangan elektronik dan komunikasi dengan baki debet per 29 November Rp 1,55 miliar.
Baca Juga: Pengelolaan KUR Bank Mandiri disorot BPK, kenapa? “Merekomendasikan bank agar melakukan evaluasi atas penyaluran distributor financing dan manual produk terkait risk accpetamce criteria, analisis pemberian kredit, dan pengikatan agunan,” saran BPK. Pun BPK juga merekomendasikan Bank Mandiri buat melakukan upaya penyelesaian atau penagihan secara maksimal terhadap kedua debitur tersebut. Adapun kedua debitur tersebut kini telah berstatus hapus buku (write off).