JAKARTA. Penyidik Kejaksaan Agung akhirnya melakukan pemeriksaan terhadap dua direktur PT Bukit Asam yakni Direktur Operasional PT Bukit Asam, Milawarman, dan Direktur Niaga PT Bukit Asam, Tindeas Mangeka sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Rp 300 miliar terkait pengadaan proyek Floating Crane Jasa Bongkar Muat Batubara di PT Bukit Asam. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Didiek Darmanto mengatakan, pemeriksaan tersebut dilakukan pada Rabu kemarin oleh penyidik pada Bagian Tindak Pidana Khusus (Pidsus). ”Pemeriksaan tersangka yang pertama (dalam kasus dugaan) korupsi Bukit Asam, dua direktur operasional dan niaga. Sebagai tersangka Milawarman dan Tindeas Mangeka,” kata Didiek, Kamis (17/6). Didiek bilang, pemeriksaan dilakukan sekitar lima jam. Ia bilang meski telah ditetapkan sebagai tersangka namun terhadap keduanya belum dilakukan penahanan. "Belum dilakukan penahanan,"katanya. Ia mengaku, pimpinan hingga saat ini belum merasa perlu melakukan penahanan terhadap keduanya. ”Belum ada usulan untuk ditahan,"katanya. Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Arminsyah mengatakan, pihaknya memang mendahulukan memeriksa sejumlah saksi saksi sebelum memeriksa tersangka. "Kita periksa saksi dulu. Jadi begitu, teknik penyidikan itu," katanya. Tentang keterlibatan Direktur Utama (Dirut) PT Bukit Asam, apakah Kejagung akan memeriksa Dirut tersebut, mengingat untuk pengadaan proyek Rp 300 miliar tersebut, harus persetujuan Dirut? Menurut Arminsyah, penyidik akan melihat berbagai keterangan dari para pihak yang diperiksa. "Nanti kita lihat siapa yang bertanggungjawab,” katanya. Menurut Arminsyah, dari hasil penyidikan, diketahui kalau penyewaan Floating Crane tersebut, sebenarnya tidak perlu dilakukan. ”Karena pada dasarnya, PT Bukit Asam itu sudah memiliki peralatan tersebut. Tapi (karena) sudah dibayar, kan rugi (jadinya). Itu kontraknya nilainya Rp 300 miliar lebih,” kata Arminsyah.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Dua Direktur Bukit Asam Akhirnya Diperiksa Penyidik Kejagung
JAKARTA. Penyidik Kejaksaan Agung akhirnya melakukan pemeriksaan terhadap dua direktur PT Bukit Asam yakni Direktur Operasional PT Bukit Asam, Milawarman, dan Direktur Niaga PT Bukit Asam, Tindeas Mangeka sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Rp 300 miliar terkait pengadaan proyek Floating Crane Jasa Bongkar Muat Batubara di PT Bukit Asam. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Didiek Darmanto mengatakan, pemeriksaan tersebut dilakukan pada Rabu kemarin oleh penyidik pada Bagian Tindak Pidana Khusus (Pidsus). ”Pemeriksaan tersangka yang pertama (dalam kasus dugaan) korupsi Bukit Asam, dua direktur operasional dan niaga. Sebagai tersangka Milawarman dan Tindeas Mangeka,” kata Didiek, Kamis (17/6). Didiek bilang, pemeriksaan dilakukan sekitar lima jam. Ia bilang meski telah ditetapkan sebagai tersangka namun terhadap keduanya belum dilakukan penahanan. "Belum dilakukan penahanan,"katanya. Ia mengaku, pimpinan hingga saat ini belum merasa perlu melakukan penahanan terhadap keduanya. ”Belum ada usulan untuk ditahan,"katanya. Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Arminsyah mengatakan, pihaknya memang mendahulukan memeriksa sejumlah saksi saksi sebelum memeriksa tersangka. "Kita periksa saksi dulu. Jadi begitu, teknik penyidikan itu," katanya. Tentang keterlibatan Direktur Utama (Dirut) PT Bukit Asam, apakah Kejagung akan memeriksa Dirut tersebut, mengingat untuk pengadaan proyek Rp 300 miliar tersebut, harus persetujuan Dirut? Menurut Arminsyah, penyidik akan melihat berbagai keterangan dari para pihak yang diperiksa. "Nanti kita lihat siapa yang bertanggungjawab,” katanya. Menurut Arminsyah, dari hasil penyidikan, diketahui kalau penyewaan Floating Crane tersebut, sebenarnya tidak perlu dilakukan. ”Karena pada dasarnya, PT Bukit Asam itu sudah memiliki peralatan tersebut. Tapi (karena) sudah dibayar, kan rugi (jadinya). Itu kontraknya nilainya Rp 300 miliar lebih,” kata Arminsyah.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News