JAKARTA. Dua orang mantan Direktur PT Angkutan Sungai Danau dan Penyebrangan (ASDP) harus menikmati hidup di balik jeruji besi. Direktur Utama PT ASDP Sumiarso Sony dan Direktur Keuangan ASDP Sonatha Halim Yusuf terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus korupsi pengadaan dua kapal feri roll on-roll off (roro) pada tahun 2003. Majelis Hakim Pengadilan Negri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis pidana penjara untuk Sumiarso selama satu tahun tiga bulan dan Sonatha selama satu tahun. Keduanya juga dijatuhi pidana denda sebanyak Rp 150 juta. "Telah menggunakan kewenangannya untuk memperkaya diri sendiri atau korporasi," ujar Reno Listowo Ketua Majelis Hakim di PN Jakarta Pusat, Senin (11/05). Keduanya terbukti melanggar pasal 3 ayat 1 Jo pasal 18 UU No 31 Tahun 1999. Menurut hakim kedua orang ini bersalah karena telah menunjuk rekanan PT Bima Intan Kencana (BIK) sebagai pelaksana pengadaan 2 kapal roro itu. Penunjukkan itu dilakukan tanpa ada kajian secara langsung mengenai kemampuan dari perusahaan tersebut. Sumiarso bersama dengan Direktur Utama PT BIK Luthfie Ismail menandatangani MoU pembangunan dan pengoperasian kapal roro penumpang dan muatan pada 22 Juni 2003. Kemudian BIK memesan kapal itu kepada kontraktor China Geo Eng (CGE) dengan harga US$ 14 juta. Kemudian, atas kewenangan dua orang pejabat perusahaan pelat merah ini, ASDP membayar uang muka sebesar 20% dari harga kapal. Uang yang setara dengan Rp 25 miliar itu masuk ke rekening BIK.Padahal seharusnya, pembayaran tersbut dibicarakan dalam rapat-rapat perusahaan dan dilpaorkan pada Komisaris PT ASDP yaitu Mentri Negara BUMN. Setelah dicairkan sampai sekarang, kapal tersebut tak pernah ada. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Dua Direktur PT ASDP Kena Vonis Penjara
JAKARTA. Dua orang mantan Direktur PT Angkutan Sungai Danau dan Penyebrangan (ASDP) harus menikmati hidup di balik jeruji besi. Direktur Utama PT ASDP Sumiarso Sony dan Direktur Keuangan ASDP Sonatha Halim Yusuf terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus korupsi pengadaan dua kapal feri roll on-roll off (roro) pada tahun 2003. Majelis Hakim Pengadilan Negri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis pidana penjara untuk Sumiarso selama satu tahun tiga bulan dan Sonatha selama satu tahun. Keduanya juga dijatuhi pidana denda sebanyak Rp 150 juta. "Telah menggunakan kewenangannya untuk memperkaya diri sendiri atau korporasi," ujar Reno Listowo Ketua Majelis Hakim di PN Jakarta Pusat, Senin (11/05). Keduanya terbukti melanggar pasal 3 ayat 1 Jo pasal 18 UU No 31 Tahun 1999. Menurut hakim kedua orang ini bersalah karena telah menunjuk rekanan PT Bima Intan Kencana (BIK) sebagai pelaksana pengadaan 2 kapal roro itu. Penunjukkan itu dilakukan tanpa ada kajian secara langsung mengenai kemampuan dari perusahaan tersebut. Sumiarso bersama dengan Direktur Utama PT BIK Luthfie Ismail menandatangani MoU pembangunan dan pengoperasian kapal roro penumpang dan muatan pada 22 Juni 2003. Kemudian BIK memesan kapal itu kepada kontraktor China Geo Eng (CGE) dengan harga US$ 14 juta. Kemudian, atas kewenangan dua orang pejabat perusahaan pelat merah ini, ASDP membayar uang muka sebesar 20% dari harga kapal. Uang yang setara dengan Rp 25 miliar itu masuk ke rekening BIK.Padahal seharusnya, pembayaran tersbut dibicarakan dalam rapat-rapat perusahaan dan dilpaorkan pada Komisaris PT ASDP yaitu Mentri Negara BUMN. Setelah dicairkan sampai sekarang, kapal tersebut tak pernah ada. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News