KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis kepada dua mantan direktur PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA), yakni Stefanus Joko Mogoginta dan Budhi Istanto Suwito pada Kamis (30/7) lalu. Majelis Hakim membacakan putusan pada perkara Budhi Istanto Suwito yang teregister dengan nomor 303/Pid.B/2020/PN JKT.SEL. Majelis Hakim menyatakan Budhi secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana penipuan dan turut serta pemufakatan jahat pidana pencucian uang. Karena itulah, Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun yang dikurangi dengan masa tahanan dan memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan.
Dua eks bos PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA) divonis 3 tahun bui
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis kepada dua mantan direktur PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA), yakni Stefanus Joko Mogoginta dan Budhi Istanto Suwito pada Kamis (30/7) lalu. Majelis Hakim membacakan putusan pada perkara Budhi Istanto Suwito yang teregister dengan nomor 303/Pid.B/2020/PN JKT.SEL. Majelis Hakim menyatakan Budhi secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana penipuan dan turut serta pemufakatan jahat pidana pencucian uang. Karena itulah, Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun yang dikurangi dengan masa tahanan dan memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan.