JAKARTA. Dua anak usaha milik Group Bakrie mendapatkan sanksi dari Bursa Efek Indonesia (BEI). Sanksi diberikan karena dua perusahaan milik Bakrie tersebut terlambat melaporkan kinerja keuangannya ke BEI. Kedua perusahaan itu adalah; PT Berau Coal Energy Tbk (BRAU) dan PT Energi Mega Persada Tbk (ENRG). Keduanya dinyatakan BEI terlambat melaporkan kinerja keuangan triwulan pertama. Sedangkan sanksi yang diberikan BEI adalah, denda sebesar Rp50 juta plus sanksi Peringatan Tertulis II kepada dua emiten tersebut. Sesuai keterbukaan informasi BEI, Rabu (14/9), pengenaan sanksi sesuai dengan Ketentuan III.I.6.1.1 Peraturan Nomor I-E Tentang Kewajiban Penyampaian Informasi Laporan Keuangan Interim yang diaudit oleh Akuntan Publik.
Dua emiten Bakrie ini menuai sanksi dari BEI
JAKARTA. Dua anak usaha milik Group Bakrie mendapatkan sanksi dari Bursa Efek Indonesia (BEI). Sanksi diberikan karena dua perusahaan milik Bakrie tersebut terlambat melaporkan kinerja keuangannya ke BEI. Kedua perusahaan itu adalah; PT Berau Coal Energy Tbk (BRAU) dan PT Energi Mega Persada Tbk (ENRG). Keduanya dinyatakan BEI terlambat melaporkan kinerja keuangan triwulan pertama. Sedangkan sanksi yang diberikan BEI adalah, denda sebesar Rp50 juta plus sanksi Peringatan Tertulis II kepada dua emiten tersebut. Sesuai keterbukaan informasi BEI, Rabu (14/9), pengenaan sanksi sesuai dengan Ketentuan III.I.6.1.1 Peraturan Nomor I-E Tentang Kewajiban Penyampaian Informasi Laporan Keuangan Interim yang diaudit oleh Akuntan Publik.