KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dua entitas bisnis PT Metrodata Electronics Tbk (MTDL), yakni PT Logicalis Metrodata Indonesia (LMI) dan PT Packet System Indonesia (PSI) akan merger. Sebagai gambaran, LMI didirikan pada 2011. MTDL memegang porsi 49% di LMI, sedangkan 51% saham dimiliki oleh Logicalis Singapore Pte Ltd. Sementara, PSI didirikan pada 2004. MTDL memegang 14,116% saham, dan 54,064% dikuasai Logicalis Singapore Pte Ltd.
LMI dan PSI sama-sama bergerak pada bidang teknologi informasi, khususnya pada bidang broadband network and infrastrukture system Integration. Manajemen MTDL menyatakan, meski keduanya memiliki usaha pada bidang yang sama, namun segmen pelanggan berbeda. PSI memiliki pelanggan segmen bidang enterprise sedangkan LMI memiliki segmen bidang small medium business. "Untuk itulah, merger antara PSI dan LMI ini diharapkan bisa menciptakan suatu sinergi yang dapat memperkuat, mengefektifkan serta mengefisiensikan penggunaan sumber daya, struktur permodalan, dan sumber keuangan PSI," ujar Randy Kartadinata, Sekretaris Perusahaan MTDL dalam keterbukaan informasi di situs BEI, Kamis (7/12). Selain itu, merger juga ditujukan untuk meningkatkan daya saing PSI. Sehingga dapat memberikan keuntungan kepada seluruh pemangku kepentingan dan konsumen di Indonesia. Setelah merger efektif, LMI akan melebur ke PSI. Selanjutnya, kepemilikan MTDL dalam PSI akan bertambah menjadi 20,5%, melalui mekanisme penerbitan saham baru. Susunan pemegang saham PSI setelah merger efektif yakni, Logicalis Singapore Pte Ltd (53,5%), PT Metrodata Electronics Tbk (20,5%), Handy Surya Wirawan (6,5%), Lukas Dharmawan Wibowo (6,5%), Wirjanto Yuwono (6,5%), dan Widjatmoko (6,5%).
"Dengan menjadi pemegang saham PSI sebesar 20,5% maka perseroan dapat mengakui pendapatan bersih dari PSI di laporan keuangan perseroan sebagai pendapatan lain-lain," lanjutnya. Dampak lain pada kelangsungan usaha, antara lain MTDL dapat lebih memperluas segmen usaha pada bidang teknologi informasi, khususnya pada bidang broadband network and infrastructure system integration. "Di mana diharapkan dapat memberikan nilai tambah bagi perseroan," kata Randy. Merger antara PSI dan LMI bukan merupakan transaksi material atau transaksi afiliasi menurut hukum yang berlaku. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Dupla Kartini