JAKARTA. Sidang perdana praperadilan mantan Direktur Utama Pelindo II Richard Joost Lino akhirnya digelar, Senin (18/1). Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Selatan ini beragendakan pembacaan berkas permohonan dari penggugat. Maqdir Ismail, Kuasa Hukum RJ Lino menjelaskan, permohonan praperadilan ini untuk menggugat penetapan status tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada kliennya. Apalagi, KPK menetapkan tersangka tanpa ada nilai kerugian negara. "Karena belum ada nilai kerugian negara maka penentapan tersangka tidak sah," katanya dalam persidangan, Senin (18/1).
Dua gugatan RJ Lino dalam sidang praperadilan
JAKARTA. Sidang perdana praperadilan mantan Direktur Utama Pelindo II Richard Joost Lino akhirnya digelar, Senin (18/1). Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Selatan ini beragendakan pembacaan berkas permohonan dari penggugat. Maqdir Ismail, Kuasa Hukum RJ Lino menjelaskan, permohonan praperadilan ini untuk menggugat penetapan status tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada kliennya. Apalagi, KPK menetapkan tersangka tanpa ada nilai kerugian negara. "Karena belum ada nilai kerugian negara maka penentapan tersangka tidak sah," katanya dalam persidangan, Senin (18/1).