Dua hakim ditangkap, MA kecewa berat



JAKARTA. Mahkamah Agung menilai penangkapan dua hakim adhoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagai hal yang memalukan. Juru bicara Mahkamah Agung Djoko Sarwoko menilai, peristiwa itu menjadikan kredibilitas lembaga kehakiman semakin buruk. "Padahal pengadilan Tipikor mempunyai tugas yang berat," katanya, Jumat (17/8).Seperti diketahui, KPK menangkap dua hakim adhoc Tipikor dan seorang pengusaha di Semarang, Jawa Tengah, tadi pagi. Dua hakim adhoc itu yakni Heru Kusbadono dan Kartini Marpaung. Keduanya ditangkap dalam operasi penangkapan tangan (OTT) oleh penyidik KPK pada Jumat (17/8) pagi hari di halaman PN Tipikor Semarang dengan barang bukti uang tunai sebesar Rp 150 juta. Baik Heru maupun Kartini merupakan mantan pengacara.Djoko menjelaskan, Kartini merupakan hakim perempuan dan hakim adhoc angkatan pertama yang berakhir pada 2009. Kartini bertugas sebagai hakim adhoc di PN Tipikor Semarang, Jawa Tengah. Sementara Heru merupakan hakim adhoc angkatan ketiga yang ditempatkan di Pontianak, Kalimantan Barat. Ketua Muda Bidang Pidana Khusus MA ini menjelaskan, Mahkamah Agung telah berpesan kepada para hakimnya untuk tidak menerima sesuatu yang berbentuk korupsi. "Saya juga terkejut, kok hakim adhoc di Pontianak 'ngobyek' di Semarang. Sebelumnya saya sudah wanti-wanti untuk tidak menerima sesuatu pun yang berbentuk korupsi," ucap Djoko, Jumat (17/8).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Edy Can