JAKARTA. Dua hakim konstitusi, Arief Hidayat dan Maria Farida Indrati, menyatakan berbeda pendapat atau dissenting opinion, atas putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak permohonan terhadap uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). Majelis hakim MK membacakan putusan uji materi UU MD3 yang diajukan PDI-P itu pada Senin (29/9). Dalam pendapatnya, Maria menilai, pada fakta persidangan, UU MD3 khususnya pasal 84 tidak pernah masuk dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) sebelumnya. Pasal 84 mengatur tentang mekanisme pemilihan Pimpinan DPR dengan sistem paket. Akan tetapi, kata dia, pasal ini tiba-tiba masuk dalam DIM perubahan pada tanggal 30 Juni 2014 setelah diketahui komposisi hasil pemilu. Dengan demikian, lanjut Maria, jika dikaitkan dengan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 maka produk hukum tersebut dibentuk tidak berdasarkan hukum akan tetapi karena kepentingan politik semata.
Dua hakim MK ajukan pendapat berbeda
JAKARTA. Dua hakim konstitusi, Arief Hidayat dan Maria Farida Indrati, menyatakan berbeda pendapat atau dissenting opinion, atas putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak permohonan terhadap uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). Majelis hakim MK membacakan putusan uji materi UU MD3 yang diajukan PDI-P itu pada Senin (29/9). Dalam pendapatnya, Maria menilai, pada fakta persidangan, UU MD3 khususnya pasal 84 tidak pernah masuk dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) sebelumnya. Pasal 84 mengatur tentang mekanisme pemilihan Pimpinan DPR dengan sistem paket. Akan tetapi, kata dia, pasal ini tiba-tiba masuk dalam DIM perubahan pada tanggal 30 Juni 2014 setelah diketahui komposisi hasil pemilu. Dengan demikian, lanjut Maria, jika dikaitkan dengan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 maka produk hukum tersebut dibentuk tidak berdasarkan hukum akan tetapi karena kepentingan politik semata.