KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menetapkan dua hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Iswahyu Widodo (ketua majelis hakim) dan Irwan sebagai tersangka kasus suap terkait gugatan perkara perdata pada PN Jakarta Selatan. Wakil Ketua KPK, Alex Marwata mengatakan, perdata yang dimaksud adalah perkara dengan nomor 62/Pdt.G/2018/PN Jaksel dengan para pihak Isrullah Achmad dan tergugat Williem J.V. Dongen, serta turut tergugat PT APMR dan Thomas Azali. Gugatan perdata berisi pembatalan perjanjian akuisisi PT CLM oleh PT APMR di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tahun 2018. Selain dua hakim itu KPK juga menersangkakan Muhammad Ramadhan (Panitera Pengganti PN Jakarta Timur), Arif Fitrawan (advokat) dan Martin P. Silitonga (swasta).
Dua hakim PN Jaksel tersangka kasus suap
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menetapkan dua hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Iswahyu Widodo (ketua majelis hakim) dan Irwan sebagai tersangka kasus suap terkait gugatan perkara perdata pada PN Jakarta Selatan. Wakil Ketua KPK, Alex Marwata mengatakan, perdata yang dimaksud adalah perkara dengan nomor 62/Pdt.G/2018/PN Jaksel dengan para pihak Isrullah Achmad dan tergugat Williem J.V. Dongen, serta turut tergugat PT APMR dan Thomas Azali. Gugatan perdata berisi pembatalan perjanjian akuisisi PT CLM oleh PT APMR di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tahun 2018. Selain dua hakim itu KPK juga menersangkakan Muhammad Ramadhan (Panitera Pengganti PN Jakarta Timur), Arif Fitrawan (advokat) dan Martin P. Silitonga (swasta).