JAKARTA. Dua dari lima anggota majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yakni anggota hakim 3 Slamet Subagyo dan anggota hakim 4 Joko Subagyo menyatakan dissenting opinion atau beda pendapat terkait putusan vonis terhadap Anas Urbaningrum. Pada intinya, kedua hakim anggota itu tak sepakat dengan kewenangan dan sangkaan Jaksa KPK dalam menuntut Anas dengan Pasal Pencucian Uang. Hakim anggota Slamet Subagyo dalam penjelasannya mengatakan, harus ada bukti untuk mengatakan terjadi pencucian uang. Hal itu sebagaimana mengutip salah seorang pakar yang pernah dihadirkan dalam persidangan Anas.
Dua hakim sebut jaksa KPK menghalalkan segala cara
JAKARTA. Dua dari lima anggota majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yakni anggota hakim 3 Slamet Subagyo dan anggota hakim 4 Joko Subagyo menyatakan dissenting opinion atau beda pendapat terkait putusan vonis terhadap Anas Urbaningrum. Pada intinya, kedua hakim anggota itu tak sepakat dengan kewenangan dan sangkaan Jaksa KPK dalam menuntut Anas dengan Pasal Pencucian Uang. Hakim anggota Slamet Subagyo dalam penjelasannya mengatakan, harus ada bukti untuk mengatakan terjadi pencucian uang. Hal itu sebagaimana mengutip salah seorang pakar yang pernah dihadirkan dalam persidangan Anas.