KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memutuskan untuk menunda putusan vonis hukum kepada mantan menteri sosial Idrus Marham terkait kasus korupsi PLTU Riau I. Sedianya putusan vonis hakim akan dibacakan hari ini sekitar pukul 16.00. Namun, karena dua anggota majelis hakim berhalangan hadir maka pembacaan vonis hukuman ditunda. Majelis hakim memutuskan vonis hukum akan dibacakan pada Selasa 23 April 2019 mendatang. Menanggapi hal itu, Idrus Marham mengaku akan menghormati proses yang ada.
Dua hakim tak datang, sidang putusan vonis Idrus Marham ditunda
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memutuskan untuk menunda putusan vonis hukum kepada mantan menteri sosial Idrus Marham terkait kasus korupsi PLTU Riau I. Sedianya putusan vonis hakim akan dibacakan hari ini sekitar pukul 16.00. Namun, karena dua anggota majelis hakim berhalangan hadir maka pembacaan vonis hukuman ditunda. Majelis hakim memutuskan vonis hukum akan dibacakan pada Selasa 23 April 2019 mendatang. Menanggapi hal itu, Idrus Marham mengaku akan menghormati proses yang ada.