JAKARTA. Pemerintah telah menutup rapat untuk dua importir film untuk mengajukan upaya banding. Tetapi pemerintah memberikan lampu hijau kepada salah satu dari tiga importir film yang dilarang mengimpor film untuk bisa kembali mengimpor film ke dalam negeri. Kasubdit Nilai Kepabeanan Dirjen Bea dan Cukai Widhi Hartono menjelaskan jalan satu-satunya yang bisa mereka tempuh agar dapat lagi memutar filmnya di bioskop-bioskop Indonesia adalah wajib membayar biaya tagihan pokok. “Dua importir film yang belum bayar itu adalah importir besar, yang rajin mengirim film-film asing ke Indonesia,” ucapnya, (18/5). Widhi menambahkan demi kepentingan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Dirjen Bea dan Cukai belum dapat menyebutkan nilai impor.
Dua importir film besar terancam tidak bisa mengimpor filmnya lagi di Indonesia
JAKARTA. Pemerintah telah menutup rapat untuk dua importir film untuk mengajukan upaya banding. Tetapi pemerintah memberikan lampu hijau kepada salah satu dari tiga importir film yang dilarang mengimpor film untuk bisa kembali mengimpor film ke dalam negeri. Kasubdit Nilai Kepabeanan Dirjen Bea dan Cukai Widhi Hartono menjelaskan jalan satu-satunya yang bisa mereka tempuh agar dapat lagi memutar filmnya di bioskop-bioskop Indonesia adalah wajib membayar biaya tagihan pokok. “Dua importir film yang belum bayar itu adalah importir besar, yang rajin mengirim film-film asing ke Indonesia,” ucapnya, (18/5). Widhi menambahkan demi kepentingan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Dirjen Bea dan Cukai belum dapat menyebutkan nilai impor.