JAKARTA. Peraturan tegas soal peredaran telepon seluler (ponsel) tampaknya mulai memakan korban. Dua importir ponsel akan mendapatkan sanksi karena menyalahi aturan wajib mencantumkan label stiker izin Direktorat Jenderal (Ditjen) Postel dan aturan buku manual. “Kedua perusahaan tersebut sekarang sedang kami selidiki," kata Direktur Pengawasan Barang Beredar, Departemen Perdagangan (Depdag), Inayat Iman, (Jumat/9/10).Inayat menolak menyebut identitas dua importir itu. Namun ia bilang, Depdag akan memanggil dan memeriksa mereka karena ponsel yang mereka distribusikan di Batam menyalahi Permendag No. 19 dan No 20/2009. Permendag tersebut mengatur tentang pendaftaran petunjuk penggunaan (manual) dan kartu jaminan/garansi purna jual dalam Bahasa Indonesia.Depdag menemukan banyak ponsel dari tujuh merek di pusat perbelanjaan Batam yang tidak memiliki label izin dari Ditjen Postel, tidak memiliki buku garansi, dan tidak memiliki buku manual dalam bahasa Indonesia. Depdag lantas menelisik importirnya. "Mereka telah menyalahi prosedur," kata Inayat tentang dua importir tersebut.
Dua Importir Ponsel Terancam Sanksi
JAKARTA. Peraturan tegas soal peredaran telepon seluler (ponsel) tampaknya mulai memakan korban. Dua importir ponsel akan mendapatkan sanksi karena menyalahi aturan wajib mencantumkan label stiker izin Direktorat Jenderal (Ditjen) Postel dan aturan buku manual. “Kedua perusahaan tersebut sekarang sedang kami selidiki," kata Direktur Pengawasan Barang Beredar, Departemen Perdagangan (Depdag), Inayat Iman, (Jumat/9/10).Inayat menolak menyebut identitas dua importir itu. Namun ia bilang, Depdag akan memanggil dan memeriksa mereka karena ponsel yang mereka distribusikan di Batam menyalahi Permendag No. 19 dan No 20/2009. Permendag tersebut mengatur tentang pendaftaran petunjuk penggunaan (manual) dan kartu jaminan/garansi purna jual dalam Bahasa Indonesia.Depdag menemukan banyak ponsel dari tujuh merek di pusat perbelanjaan Batam yang tidak memiliki label izin dari Ditjen Postel, tidak memiliki buku garansi, dan tidak memiliki buku manual dalam bahasa Indonesia. Depdag lantas menelisik importirnya. "Mereka telah menyalahi prosedur," kata Inayat tentang dua importir tersebut.