Dua izin pabrik semen di Rembang masih terhambat



REMBANG. Dua izin proyek Pabrik Semen Gresik di Kabupaten Rembang, Jawa Tengah yang merupakan "holding" dari PT Semen Indonesia Persero masih terhambat, dan sedang dalam proses penyelesaian hingga Agustus 2016.

Deputi Pimpinan Proyek Pabrik Rembang Ari Wardhana, Kamis, mengatakan dua izin itu adalah pinjam pakai kawasan hutan atau jalan produksi dan tambang, serta izin dengan Perusahaan Listrik Negara (PLN) dan Perhutani.

"Dua izin ini sebenarnya tidak seberapa mempengaruhi proyek pabrik Semen di Rembang, seperti pelebaran jalan dan PLN, meski demikian kita harapkan cepat selesai yakni pada Agustus 2016," kata Ari dalam pemaparan Pabrik Semen Rembang kepada wartawan di Rembang, Jawa Tengah.


Ia mengatakan, dalam proses awal pembangunan Pabrik Semen Rembang, PT Semen Gresik telah menyelesaikan sebanyak 37 izin penting, sehingga terlambatnya dua izin tidak menganggu pelaksanaan proyek secara keseluruhan.

Sementara, tahapan pembangunan di proyek Pabrik Rembang saat ini sudah mencapai 82 persen dan diperkirakan akan selesai sepenuhnya pada Oktober 2016.

"Saat ini progres atau tahapan pembangunan pabrik sudah sampai di minggu ke 99, dan diperkirakan akan selesai Oktober 2016," ucapnya.

Sementara itu, dasar pembangunan pabrik semen di Kabupaten Rembang mengacu pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) 2012, yang memerintahkan PT Semen Indonesia membangun dua pabrik semen, yakni di Rembang dan Sumatera Utara.

Pabrik di Kabupaten Rembang mempunyai luas sekitar 57 hektare, dan mempunyai potensi batu kapur sebagai bahan dasar semen hingga 130 tahun, dengan nilai investasi sebesar Rp4,452 triliun.

Sebelum melakukan produksi secara resmi, Pabrik Semen Rembang berencana mengeluarkan produk uji coba dalam bentuk semen kemasan pada akhir Maret 2016 hingga awal April 2016.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dikky Setiawan