JAKARTA. Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin tak hadir saat dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ini merupakan kedua kali Alex Noerdin manggkir dari panggilan KPK. Saat dikonfirmasi wartawan, Kepala Biro Humas dan Protokol Sumatera Selatan, Zaki Aslam menyatakan ketidakhadiran Alex Noerdin karena adanya Musyawarah Rencana Pembangunan Daerah Provinsi Sumatera Selatan. "Hari ini pak Gubernur kegiatan Musrenbang dan beberapa kegiatan audiensi di Palembang" ujar Zaki, Kamis (16/4).
Sebelumnya, KPK memanggil Alex Noerdin terkait dugaan korupsi pembangunan Wisma Atlet SEA Games Palembang dan Gedung Serbaguna tahun 2010-2011 Pemprov Sumatera Selatan. Pemeriksaan Alex Noerdin disebut terkait kasus yang menyeret Rizal Abdullah menjadi tersangka. Kepala bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan Alex Noerdin akan diperiksa sebagai saksi. "Iya, dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RA (Rizal Abdullah)" ujar Priharsa Nugraha di Gedung KPK. Sebelumnya, pada 24 Maret 2015 Alex juga telah dipanggil oleh lembaga antirasuah ini untuk diperiksa sebagai saksi. Namun, pria yang gagal dalam Pemilihan Kepala Daerah DKI Jakarta tahun 2012 itu mangkir dengan alasan tak menerima surat panggilan dari penyidik KPK. Panggilan Alex Noerdin untuk jalani pemeriksaan diduga untuk mendalami aliran dana terkait dugaan korupsi yang dilakukan oleh Rizal Abdullah. Berdasarkan informasi, KPK menetapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pemprov Sumatera Selatan itu, sebagai tersangka sejak 29 September 2014 lalu. Rizal telah ditahan oleh KPK dan mendekam di Rutan Pomdam Jaya Guntur mulai 12 Maret 2015. Rizal adalah Ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet Jakabaring, Palembang dan Gedung Serbaguna Pemprov Sumatera Selatan tahun 2010-2011. Anak buah Alex Noerdin ini, diduga melakukan mark up atau penggelembungan anggaran dalam proyek tersebut. Akibat perbuatannya, Rizal disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Hendra Gunawan