KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peringatan kepada oknum masyarakat yang suka menimbun dosa pajak. Kini, pemerintah bisa menetapkan tersangka tindak pidana di bidang perpajakan bila terus mangkir dalam pemeriksaan. Ini tertuang dalam aturan turunan Undang-Undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), yaitu Peraturan Pemerintah (PP) no 50 tahun 2022 yang baru terbit awal bulan ini. Dalam pasal 61 ayat (1), tertulis, penetapan tersangka tindak pidana di bidang perpajakan bisa dilakukan tanpa didahului pemeriksaan sebagai saksi.
Dua Kali Mangkir Tanpa Alasan Jelas, Oknum Pajak Bisa Langsung Jadi Tersangka
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peringatan kepada oknum masyarakat yang suka menimbun dosa pajak. Kini, pemerintah bisa menetapkan tersangka tindak pidana di bidang perpajakan bila terus mangkir dalam pemeriksaan. Ini tertuang dalam aturan turunan Undang-Undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), yaitu Peraturan Pemerintah (PP) no 50 tahun 2022 yang baru terbit awal bulan ini. Dalam pasal 61 ayat (1), tertulis, penetapan tersangka tindak pidana di bidang perpajakan bisa dilakukan tanpa didahului pemeriksaan sebagai saksi.