Dua kali rapat dalam sepekan, ini pembahasan rapat OJK dengan Bosowa terkait Bukopin



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pasca menggelar rapat antara manajemen PT Bank Bukopin Tbk (BBKP) dan PT Bosowa Corporindo pada 22 Juni 2020 lalu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menggelar rapat dengan agenda membahas komitmen Bosowa untuk mendukung KB Kookmin Bank sebagai calon pemegang saham pengendali (PSP) BBKP.

Rapat yang dipimpin Slamet Edy Purnomo, Deputi komisoner Perbankan III OJK tersebut ada beberapa pembahasan yang perlu digarisbawahi. Hasil risalah rapat yang diterima Kontan.co.id, Jumat (26/6), menyebutkan OJK tengah memperhatikan komitmen manajemen Bank Bukopin terhadap penyelesaian masalah di bank tersebut.

Antara lain, kondisi likuiditas pasca KB Kookmin Bank menyetorkan dana US$ 200 juta masih mengkhawatirkan. Pertama, tansaksi nasabah yang ditunda (pending) menurut pengawasan OJK masih besar dan meningkat.


Baca Juga: Likuiditas Bukopin mengkhawatirkan, OJK minta pemegang saham bertindak cepat

Lalu, kedua, bank atau kreditur lain juga belum berkenan memberikan money market line (MML) karena KB Kookmin belum menjadi pemegang saham pengendali. Masih dalam risalah rapat tersebut, OJK juga menyinggung tentang masih adanya pemberitaan negatif di media sosial tentang Bank Bukopin dan KB Kookmin, sehingga menyebabkan kepercayaan nasabah belum pulih dan masih terjadi penarikan dana dalam jumlah besar.

KB Kookmin sejatinya sudah berkomitmen untuk menyelesaikan permasalahan tersebut dan saat ini pihak investor asal Korea Selatan ini tengah meminta dukungan KB Kookmin menjadi PSP dengan kepemilikan saham sampai dengan 67% melalui private placement. Rapat yang dihadiri oleh Petinggi OJK dan Direktur Utama Bosowa Sadikin Aksa ini juga kembali meminta Bosowa selaku pemegang saham terbesar Bukopin saat ini untuk menandatangani Letter of Undertaking (LoU) dan menerbitkan siaran pers (pers release).

Menanggapi hal tersebut, Direktur Utama Bosowa Sadikin Aksa mengatakan pihaknya sudah menanggapi surat elektronik dari KB Kookmin pada tanggal 22 Juni 2020. Dalam tanggapannya, Bosowa menyatakan dukungan kepada KB Kookmin untuk menjadi PSP.

Sementara itu, alasan mengenai belum diterbitkannya keterangan resmi dan penandatanganan LOU, disebabkan oleh terdapatnya beberapa klausul yang mengikat (perjanjian) yang tidak sepaham antara Bosowa dan KB Kookmin. Artinya, apabila Bosowa menerbitkan keterangan resmi dan menandatangani LOU tersebut maka terdapat potensi risiko hukum (tuntutan) dari pemegang saham minoritas.

Sebab, Bosowa tidak dapat melakukan tindakan "acting in concert" atau bertindak bersama-sama dengan KB Kookmin untuk mencapai kesepakatan investasi. Hal ini juga terkait dengan penerapan Pasal 62 ayat 1 UU Perseroan Terbeatas, mengingat kepemilikan saham Bosowa di BBKP hanya sebesar 23,28%.

Baca Juga: Mulai bantu Bank Bukopin, ini fokus tim technical assistance BRI

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat